-`r`
EifeflRE\
4.
,
Terdakwa dilakukan perpanjangan penahanan oleh Jaksa Penui`tut Umum dengan
jenis penahanan rutan sejak tanggal 29 Janunri 2002 s/d 17 Pet)rueri 2002
5
Terdakwa dilakukan penahanan olch Hakim sejak tangga` 13 Pebruari 2002 s/d
14 Maret 2002
6.
Terdak\`'a
dilakukan
perpanjangan
penahanan
oleh
Ketua
Pengadilan
Negeri
Tangerang sejak tanggal 15 Maret 2002 s/d 13 Mei 2002
7.
Terdakwn dilak`ikan perpanjangan penahanan oleh Ketua P`:ngadilan 'ringgi J{iwa
B:`ri`` sejuk langgal 14 Mei 2002 s/d 12 Juni 2002
NGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
membaca surat-surat dalam berkas perkara ;
membaca pula pemeriksaan pendahulunn ;
;a.)
;/
Menimbang, bahwa terdakwa t\ffiRRI UTAMI bintt SISWANDl dihadapkan
kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum / Jaksa pada Kejak!,aan Negen Tangerang
berdasarkan Surat Dakwaan tanggal 11 Pebruari 2002 didakwa sebagai berikut
Dakwaan :
Primail-:
Bahwa ia terdakv,Ja
MERRI UTAMI binti SISW,\NDI pada hari Rabu
tanggal 31 Oktober 2001 sekitar piikul 22.30 ViTB, atau setid:}k-tidaknya pada suatu
waktu dalam bulan Oktober 2001. beTtempat di Temi-nal ..D" Kedatangan Bandara
Sockamo Hatta Cengkareng, Kecamatan Benda Kodya Tangerarig atau setidak-tidaknya
pada siiatu tempat yang termasuk di Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tangerang, tanpa
hak
dan
melawan
hukum,
mengimpor,
mengekspor,
memiwarkan
untuk
dijual,
menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima menj!`di Perantara dalam I ual
bell atau menukar Narkotika Golongan
I
yaitu sebanyak I,10 Kg brutto Heroina,
setidak-tidaknya lebih dari 1 gram Heroina yang dilakukan (lengan cara antara lain
sebagai berikut :
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents