I I.,......,.I 30 Bahwa darn penjelasan pasal 2 ayat (2) Unchng-Undrng Nomor 22 tahun 1997 temyata Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk tujunn rtengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan untuk telapi, sedangkan Terdakwa bukal`lah seorang Medis atau seorang pene`iti ; Menirribang, bahwa darn uraian pertimbangan. hukum terset)ut di alas perbuatan Terdakwa MERRI UTAMI tersebut adalah merupakan perbuatan tanpa hal dai` ii`eli!wi`n hukuii` }/iiiit}. tll`i\t.i`lli`i` I)cngal` dcmiklan unsur tanpa hak d€in mclawan huk`im scbagnlmanL` tliili`Iu iiii*iil ini lck`l` tcrTicnulll .` Ad.3.Unsur meDgimport, mengetsport, menau'arkau untuk dijual, menyalurhan, menjual, nenbeli, menyerahkan menerima, menjadi peralitara dalam jual u, atau menukar Narkotika Golongan I Menilnbang, bahwa unsur delik iru adalah bersipat alternatif, sehingga apabila unsur sudah terbulch maka unsur lainnya tidak peilu dibuktikan lagi; Menimbang, bahwa yang dimasud dengan mengimport menuru` ketentu{in pasal I ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 jentang NaTkotika adalah kegiatan memasukan Narkotika kedalam Daerah Pabean. Sedarigkan Daerah Pabl`an menurut keten{unn Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan pasal I ayat (2) Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi, wilayah darat, perillran dan runng udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekon()mi EksL'lusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang uii , Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kawasan Pabean adalah ka\`JLtsan dengan batas-batas tertentu dipelabuhan laut, Bandar udala atau tempat laln yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berach dibawah pengav,'asan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ; Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 2 ayat ( I) 'Jndang-Undang t`'o.10 tahun 1995 barang yang dimasukan kedalam Daerah Pabean diperlaLukan sebagai barang Import dan terutang bea masuk ,

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents