I:..,.`1
dari balial. yang kual dan nantl di Indonesia ada oral.g ya.ng maw mel.eleponl.ya dan
nie/i.rfeaJ Ias fersebul '', setelah itu tas tersebut dikembalikan kepada orang yang bemama
BADRU. Sementara itu sebelum terdakwa MERRI UTAMl pulang, lalu ada orang yang
mengantarkan tas tersebut kepada terdakwa. selan.iutnya terdiikwa MERRI Ul`AMI
pulang ke Indonesia sendiri dengan membawa tas tersebut.
Bahwa saksi ANITA ISKANDAR pada tanggal 31 Okt`iber 2001 sekilar puku`
22 30 WIB
Kctika sedang bertugas di Temina` "D" Kedatangan Bandara Soekamo
I k\Hii l`cngLiLrcng yaitu bersama dengan ;ilami dcngan saksi
{1;`1`
s{`l`I
*
(i^NII..
lJM^R
mclakukan
pen8awasan
Ill.I;Nl)R() ``lJM^R.l`l I ()
dan
I)cmerik`.lan
tcrh{\tlart
keclatangan penumpang darn lunr negeri, kemudian ketika saks,i ANITA ISKANDAR
akukan pemeriksaan terhadap penumpang yang datang dari liLar negen yaitu pesawat
re Air Lines (SQ. 166) ada seorang wanita beTkulit sawo matang tipe Asia yang
g menunggu bagasi di Conveyor nomor 1 Terminal "D" Kedatangan dan setclah
ita teTsebut telah menunggu lalu menuju ke Ruangan Lost aiid Found Temlnal "D"
yaltu ke .PT. JAS lalu saksi tetap mengamati, terdakwa kemudian keluar dan Ruangan
Lost and Found. Selanjutnya saksi ANTTA ISKANDAR mengikuti terdakwa MERR[
UTAMI yang sedang bebalan kearah pintu kelunr (Jalur liijau) dan saksi
te\ah
menyuruh terdakwa hffiRRI UTAhAI agar meletakan tas tar`gannya kedalam mesin
X - Ray, lalu berdasarkan basil pemerikasaan X - Ray sementara itii merasa curiga
teThadrp tas tangan yang dibawa oleh terdakwa tersebut kemudian saksi ANITA
ISKANDAR memanggil rekarmya yaitu saksi RENDRO SUMARTITO untuk bersamasama mclihat hasil layar monitor mesin X -Ray yaitu untuk meyakinkan bahwa terdapat
sesi!aru
}Jang
mencurigakan
didalam tas tar`gan tersebut dengan
disaksikan
oleh
terdakwa hflRRI UTAMI, temyata terdspat ketebalan darn dil`ding tas tersebul dalam
keadaan tidak wajar atau tidak noma`.
Bahwa
kemudian
terdakwa
beserta
tas
tanganny{i
dibawa
ke
Rual`gan
Pemer]ksaan, lalu terdakwa setelah dipenksa diketahui bemana MERRI
U'l`AMl
memilikl Paspor No. K. 857276 Warga Negara Indonesia. Kemudjan terhadap terdakwa
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents