I
I.,......,.I
30
Bahwa darn penjelasan pasal 2 ayat (2) Unchng-Undrng Nomor 22 tahun 1997 temyata
Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk tujunn rtengembangan
ilmu
pengetahuan dan tidak digunakan untuk telapi, sedangkan Terdakwa bukal`lah seorang
Medis atau seorang pene`iti ;
Menirribang, bahwa darn uraian pertimbangan. hukum terset)ut di alas perbuatan
Terdakwa MERRI UTAMI tersebut adalah merupakan perbuatan tanpa hal dai`
ii`eli!wi`n hukuii`
}/iiiit}. tll`i\t.i`lli`i`
I)cngal` dcmiklan unsur tanpa hak d€in mclawan huk`im scbagnlmanL`
tliili`Iu
iiii*iil
ini
lck`l`
tcrTicnulll
.`
Ad.3.Unsur meDgimport, mengetsport, menau'arkau untuk dijual, menyalurhan,
menjual, nenbeli, menyerahkan menerima, menjadi peralitara dalam jual
u, atau menukar Narkotika Golongan I
Menilnbang, bahwa unsur delik iru adalah bersipat alternatif, sehingga apabila
unsur sudah terbulch maka unsur lainnya tidak peilu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa yang dimasud dengan mengimport menuru` ketentu{in
pasal
I ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 jentang NaTkotika adalah
kegiatan memasukan Narkotika kedalam Daerah Pabean. Sedarigkan Daerah Pabl`an
menurut keten{unn Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan pasal I
ayat (2) Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi, wilayah darat,
perillran dan runng udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekon()mi
EksL'lusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang uii ,
Menimbang, bahwa
yang dimaksud dengan kawasan Pabean adalah ka\`JLtsan
dengan batas-batas tertentu dipelabuhan laut, Bandar udala atau tempat laln yang
ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berach dibawah pengav,'asan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 2 ayat ( I) 'Jndang-Undang t`'o.10
tahun
1995 barang yang dimasukan kedalam Daerah Pabean diperlaLukan sebagai
barang Import dan terutang bea masuk ,
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents