[J
Pemeriksaan Umur didapatkan dari pemeriksaan gigi, didapatkan adanya sebagian
gigi permanen yang telah erupsi dan sebagian yang belum erupsi
r
Kesan : Perkiraan umur adalah delopan tahun sampoi duo belas tahun
4. Perkiraan tinggi badan tidak dapat ditentukan
III. Pemeriksaan Penunjang
Dilakukan pemeriksaan Identifikasi forensik dengan menggunakan metode pemeriksaan DNA
pada kerangka dengan menggunakan data post mortem berupa sampel yang diambil dan
potongan tulang iga kanan keempat dan potongan tulang kemaluan dibandingkan data ante
mortem berupa sampel darah yang diambil dari yang diduga adalah ibu kandung dari korban.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Laboratorium DNA Pusat Kedokteran dan
Kesehatan (Pusdokkes) POLRI didapatkan bahwa data ante mortem IDENTIK dengan data
post mortem dan korban diidentifikasi sebagai RENDI HIDAVAT.
Kesimpulan:
Pada pemeriksaan kerangka didapatkan bahwa kerangka berasal dari satu individu dengan jenis
kelamin laki-laki, ras tidak dapat ditentukan, berusia antara delapan tahun sampai dua belas
ta1kIengan tinggi badan yang tidak dapat ditentukan. Sebab mati tidak dapat ditentukan
N
:1kb
ri
stmua organ dalam sudah tidak ada (sudah rnengalami pembusukan). Potongan tulang
I,gka diidentifikasi sebagai RENDI HIDAVAT.
€rbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP jo.
ayat (1) ke-1 KUHPidana
SUBSIDIAIR:
Bahwa terdakwa DITA DESMALA SARI Binti SUHERI bersama-sama dengan saksi
MUHAMMAD DELFI Als BUYLJNG Bin BASRI TANJUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah)
pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2013 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu
lain dalam bulan Agustus 2013 atau setidak tidaknya masih termasuk dalam tahun 2013
bertempat di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Nurjannah Jalan Impres Desa Pinang Sebatang
Timur, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang
masib termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, barang siapa dengan
sengaja merampas nyawa orang lain yaitu korban RENDI HIDA VAT, mereka yang melakukan, yang
menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuotan, yang dilakukan terdakwa
dengan cara sebagal benikut:
Bahwa pada had Rabu tanggal 14 Agustus 2013 sekira pUkul 17.30 Wib saksi
MUHAMMAD DELFI dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo menjemput korban di Pasar
Bunut untuk diajak bermain ke rumah saksi MUHAMMAD DELFI. Setiba di rumah saksi
MUHAMMAD DELFI, terdakwa yang merupakan istri saksi MUHAMMAD DELFI menanyakan siapa
anak yang dibawa saksi MUHAMMAD DELFI tersebut dan apa tujuannya dibawa ke rumah lalu
dijawab oleh saksi MUHAMMAD DELFI dengan mengatakan korban adalah anak teman saksi
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents