91
pembunuhan korban di TPU Nurjannah namun terdakwa tidak ikut melihat jasad korban, saksi
MUHAMMAD DELFI melihat jasad korban seorang dir! dan menurut saksi MUHAMMAD DELFI
kondisi mayat korban tinggal menyisakan tulang belulang. Bahwa terdakwa sebelumnya pernah
melakukan pembunuhan bersama saksi MUHAMMAD DELFI di Kecamatan Duri Kabupaten
Bengkalis pada tanggal dan bulan yang tidak dapat terdakwa ingat dengan pasti sekira tahun
2013. Berikutnya pada tanggal 06 Agustus 2014 ditemukan kerangka yang diduga korban RENDI
HIDAVAT di lokasi pembunuhan korban yaitu TPU Nurjannah JaPan Impres Desa Pinang Sebatang
Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak berdasarkan basil penyidikan terhadap terdakwa dan
saksi MUHAMMAD DELFI.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor VER/43/IX/2014/RSB tanggal 10 September
2014 atas pemeriksaan tanggal 09 Seotember 2014 yang dikeluarkan Rumah Sakit Bhayangkara
Pekanbaru dan ditandatangani Dr. Dr. Dedi Afandi, DFM, SpF selaku dokter pemeniksa I dan dr.
MOHAMMAD TEGAR INDRAVANA, SpF selaku dokter pemeniksa II terhadap jenazah Mr. X (diduga
korban atas nama RENDY HIDAVAT) diperoleh hasil pemeniksaan:
FAR MAVAT:
satu buah label mayat, terbuat dari bahan karton, berwarna kuning tanpa
'vat : satu buah kantung plastik transparan, bertuliskan BADAN RESERSE
)LRI PUSINAFIS berwarna hitam
)yat: tidak ada
C;
. Pakaian mayat: tidak ada
S.
Benda di samping mayat: tidak ada
Kaku mayat dan lebam mayat tidak dapat ditentukan
Identitas khusus : tidak ada
Rambut, alis mata, bulu mata, kumis dan jenggot tidak ada
Kedua mata kanan dan kin : tidak ada
Hidung, telinga, mulut, lidah : tidak ada
Gigi Pada rahang kanan atas tampak gigi empat yang telah erupsi, gigi lima, enam dan tujuh
yang belum erupsi
Lubang-lubang pada mulut, lubang hidung, lubang telingan kanan dan kiri tidak dapat dinilai
Luka-luka : tidak dapat diidentifikasi
Patah-patah : tidak dapat ditentukan
Lain-lain : diambil sampel dari tulang pahan kanan untuk dilakukan pemeriksaan DNA
PEMERIKSAAN DALAM:
Jaringan dan organ sudah tidak ada sehingga tidak dapat dinilai
Lain-lain;
I. Identifikasi Umum;
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents