A] 4. Menghilangkan nyawa orang lain; S. Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan; Ad.].. Unsur "barang slapa" Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa adalah setiap orang atau siapa saja selaku subyek hukum, pendukung hak serta kewajiban, serta dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan, terdakwa DITA DESMALA SARI telah membenarkan identitas sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan sehingga dalam hal mi tidak terjadi error in persona. Dengan demikian unsur dankeyakinan; mi telah terpenuhi menurut hukum ------------------.-- ------------------------- _ --- _-_ ----------------------- bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah menyangkut sikap batin yang tidak tampak dari luar, melainkan hanya dapat disimpulkan darl sikap dan V\ J1,catan lahir seseorang sebagai wujud nyata dari kesengajaan tersebut. Unsur sengaja dapat - sebagai "menghendaki" dan "mengetahui": C - Menghendaki artlnya ada akibat yang diharapkan atau diinginkan dari tindakan atau perbuatan yang dilakukan itu; - Mengetahui artinya bahwa pelaku sebelum melakukan suatu perbuatan tersebut telah menyadarl bahwa perbuatannya itu apabila dilaksanakan akan sebagaimana yang diharapkan dan dia mengetahui pula bahwa perbuatan yang hendak dilakukannya adalah melawan hukum; ------- ----- - -------------------------------------- ----------------------------- Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur mi harus dibuktikan bahwa unsur pokok dalam pasal yang didakwakan haruslah dilakukan dengan sengaja, dalam hal dalam menghilangkan nyawa orang lain. Dalam hal mi mi ada kesengajaan harus dibuktikan bahwa terdakwa menghilangkan nyawa RENDI HIDAYAT dengan sengaja; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukurn di persidangan pada sekitar pertengahan bulan Agustus tahun 2013, terdakwa DITA DESMALASARI dan saksi DELFI yang masih berstatus suami istri dan tinggal di Dun, Kabupaten Bengkalis, datang mengunjungi abang saksi DELFI di Tualang, Kabupaten Siak. Pada saat berada di rumah abangnya, saksi DELFI mengajak korban RENDI HIDAYAT untuk bermain di rumah abang saksi DELFI. Bahwa sebelumnya saksi DELFI sudab sering bermain bersama RENDI HIDAYAT. Setelah tiha di rumah abang saksi DELFI, terdakwa menanyakan siapa anak tersebut dan saksi DELFI niengatakan korban adalah anak teman saksi

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents