Indrapura dalam putusan perkara pidana Nomor 371/Pid.B/2014/PN.Sak yang
dibacakan pada tanggal 12 Februari 2015, haruslah dinyatakan dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari secara seksama
berkas perkara Berita Acara Persidangan, keterangan saksi-saksi, keterangan
Terdakwa, Visum et Repertum, pertimbangan hukum dan pendapat Pengadilan
Negeri Siak Sri Indrapura dalam putusan dan memori banding dari Penuntut
Umum, Pengadilan Tinggi Pekanbaru berpendapat bahwa pertimbangan hukum
dan kesimpulan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang menyatakan
Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana, bersama-sama melakukan
pembunuhan berencana dalam dakwaan Primair, adalah tepat dan benar
menurut hukum demikian juga pidana yang dijatuhkan dipandang telah cukup
adil dan tepat oleh karena itu pertimbangan dan putusan Pengadilan Tingkat
Pertama tersebut dapat disetujui dan diambil alih oleh Pengadilan Tinggi
ftçbagai pertimbangannya sendiri dalam memutus perkara mi dalam tingkat
'a'
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan dan pertimbangan tersebut
maka putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura tanggal 12 Februari
Nomor 371/Pid.B/2014/PN.Sak yang dimohonkan banding tersebut dapat
I $
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan terbukti
.
'bersalah dan dihukum, maka biaya perkara dalam kedua tingkatperadilan akan
ditetapkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 193 ayat (2) huruf b,
pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, karena selama dalam
persidangan Terdakwa berada dalam tahanan maka Terdakwa tetap berada
dalam tahanan;
Mengingat pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana juncto Pasal
55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Undang Undang Nomor
8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta
peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D IL I:
- Menerima permohonan banding dari Terdakwa dan Pentintut Umum;
S
I
'a
Hal 15 dari 16 Hal Pts.No.35/Pid.B/2015/PTPBR
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents