Pada waktu terjadinya tindak pidana berdasarkan tempus deliknya,
Narkotika Golongan I yang ditemukan petugas dan diajukan sebagai
barangbukti di Pengadilan sebanyak 58,7 kg, saat itu merupakan tethuan
bararig bukti yang termasuk banyak, sehingga mempengaruhi Hakim
dalam rnenjatuhkan hukuman thati;
Bahwa sekarang mi, manusia Indonesia dari semua lapisan masyarakat
yang menjadi korban penyalahgunaan Narkotika nasional dan
internasional, sebagai akibat terjadinya peredaran gelap Narkotika, setiap
harinya mencapai angka kurang Iebih 50 orang meninggal dunia;
Bahwa berapa besar biaya yang dikeluarkan untuk mencegah peredaran
dan penyalahgunaan Narkoi:ika dan merehabilitasi bagi pecandu dan
korban penyalahgunaan Narkotika yang menyedot anggaran
'1.
kesejahteraan masyarakau
Pemohon Peninjauan Kembak!Terpidana telah bekerjasama dengan para
pengedar Narkotika Sdr. WAHYU dan DEDI serta Sdr. ALDO (yang
memperkenalkan Pemohon Peninjauan Kembahiferpidana, dengan
menerima Narkotika tersebjt untuk dititipkan di rumah Pemohon
Peninjauan Kembali/Terpidana;
0emohori Peninjauan Kembali/Terpidana sudah mengetahui kalau
rang titipan itu adalah Narkotika (tentu untuk dijual), barang. yang
larang untuk dikuasai, dirniliki, atau disimpan atau dititipkan kepada
rang yang tidak berhak. Namun Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidaria tetap saja dengan kehendak hati mau menerirnanya untuk
disimpan di rumahnya;
Bahwa berdasarkan alasan pertimbangan tersebut, Majélis Hakim
Peninjauan Kembali berpendapat bahwa penjatuhan pidana mati bagi
Pemohon Peniñjauan Kembali/Terpidana sangat beralasan danIayakuntuk
dijatuhkan sesuai dengan ketetuan hukum dan konstitusi/Undang-Undang
DasarNegera Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa alasan-alasan Pemohon Peninjauan KembalilTerpidana keempat
pada pokokriya bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana senyatanya
"tidak sudah. tidak sedang dan tidak akari, tanpa hak dan melawan hiikum
menyalurkan, menjual dan menerima Narkotika Golongan I. alasan mi tidak
ciapat dibertarkan sebab alasan semacam mi bukan termasuk alasan
peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2)
KUHAP. Naniun demikian untuk memenuhi rasa keadilan Pemohon
1
Mal. 13 dad 16 hal. Put. No. 65 PK/PID.SUS/2015
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents