dari Sdr. WAHYU dan DEDI yang difasilitasi oleh Sdr. ALDO,Pethuatan mana sesungguhnya tidak berada dalam konteks perbuatan pidana yang memenuhi unsur ketetuari Pasal 78 ayat (1) huwf a Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 yaitu tanpa hak dan melawan hukum menanam, rnemeljhara, rnempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan, atau rnenguasai Narkotika Golongan I dalam behtuk tanaman, melainkan Pemohon Peninjauan Kemba!i/Terpidana menerima penyerahan titipan barang - Bahwa dalam amar putusan Judex Juris yang menguatkan Judex FactiiPengadUan Tinggi dengan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lirna juta rupiah) subsidair kurungan 6 (enam) bulan, sehingga amar putusan Judex Juris tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 67 K'JHP yang menegaskan jika dija!uhkan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka tidak boleh lagi dijatuhkan pidana lain selain dari pada mencabut hak tertentu, merampas barang yang telah disita dan pengumuman keputusan Hakim - - Berdasarkan ketentuan Pasal 67 KUHP tersebut, setelah penjatuhan pidana mati maka tidak dibenarkan lagi penjatuhan pidanei Iainnya, kecuali \t'kt encabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang yang telah disita 2. belumnya dan pengumuman keputusan Hakim; C4hingga dengan demikian pidana denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima N/ta rupiah) dan pidana kurungan pengganti denda dalam amar putusan Judex Juris yang menguatkan putusan Judex Facti/PenadiIan Tinggi harus diperbaiki - Berdasarkan alasan pertimbangan tersebut, Majélis Hakirn Agung Peninjauan Kenibali akan memperbäiki sepanjang re6ksi amar putusan menyangkut soa! pencanturnan pidana denda dan subsidàir pidana -p pengganti derida; Menimbang, hahwa berdasarkan pertimbangan-pertWnbangan tersebut di. atas, maka permohonan penjauan kembali dad Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana ditolak, dan oleh karena Pemohon Peninjauan KembaIir1erpidara tetap dijatuhi pidana mati, maka biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembati dibebankan kepada Negara; Memperhatikan Pasal 82 ayat (1)-6 Undang-Undang No. 22 Tahun 1997, Undang-Undang No. 46 Tahun 2009, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Hal. 15 dan 16 hal. Put. No.65 PK/PID.SU$/2015

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents