tidak bisa diterima menurut akal sehat karena (putusan Pengadilan Negeri Palembang halarnan 23); • . ' Dan keterangan saksi Tasyono, saksi Darwis, saksi Aldo, saksi Kasyah dan Terdakwa sendiri, Terdakwa senyatanya tidak sudah, tidak sedang dan tidak akan "Tampa. hak dan melawan hukum menyalurkan, menjual dan menerima Narkotika Golongan I"; Menimbang, bahwa atas alasan-alasan peninjauan kembali dan Pemohon Peninjauan Kembalillerpidana tersebut Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kernbalilferpidana tersebut tidak dapat dibenarkan, karena tidak terdapat kekhilafan atau kekeliruan yang ñyata dan Øutusan Judex Juris, dengan pertimbangan sebagai berikut: Kj C - '\ Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali dad Pemohon Peninjauan Kembalifrerpidana tidak dapat diterima karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat (2) KL:HAP. Putusan Judex Facti/Periadilan Tinggi maupun Judex Juris tidak salah menerapkan hukum dalam hal /c \menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah 1CS elakukan tindak pidana melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf a Undangdang No. 22 TahUn 1997; wa Majelis Hakim peninjauan kembali dalam hal menyatakan Pemohon • .ninjauan Kembali/Terpidana bersalah atau tidak bersalah \ tjndak pidana didasarkan pada alat bukti yang cukup yäitu minimal dua alat bukti ditamhah dengan. keyakinan Hakim (vide Pasal 183 KUHAP). • Ketentuan pasal tersebut menganut sistern pembuktian secara negatif; artinya meskipun terdapat dua alat bi.ikti yang sah menurut undahg-undang, namun apabila Hakim tidak' yakin tentang perbuatan dan kesalahan Terdakwa maka Hakim dapat mernbebaskannya; Adapun alat bukti yang sah menurut undang-undarig sehagaimana dimaksud adalah seperti yang disebutkan dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP: - Bertolak dari ketentuan Pasal 263 ayat (2) KUHAP jo Pasal 18.3 Jo. Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan fakta hukum yang terirngkap di persidangan berupa' beberapa saksi dan Terpidana/Pemohon Peninjauan Kembali (yang meriyangkali Berita Acara Pemeriksaan Penyidikan di persidangan), hal mi akan dijadikan sebagai bahan dan pisau analisis untuk mempertirimangkan alasan keberatan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana; Hal. 10 dan 16 hal. Put. No. 65 PK/PlD.SIJS/2015

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents