penggrebekan milik Terdakwa atau bukari milik Pemohon Peninjauan
Kembali/Terpidana, atai'kah milk saksi ALDO ataukah milk Sdr. WAHYUDI
dan DEDI, yang merupakan barang titipan yang dibawa oleh WAkYUDI dan
DEDI (orangnya helum ditemukan) dari Aceh. Namun unsur yang terpenting
dalam perkara a quo, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,
Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana terbukti secara sah meyakinkan
"menyimpan atau menguasai, menerima" Narkotika Golongan I jenis ganja
seberat. 58,7 kg. Bahwa peibuatan "menyimpan atáu rnenguasai" unsur yang
paling urgeri sebagai inti dari tindak pidana yang dilakukan Pemohon
Peninjauan Kemhalirrerpidana dan dilarang dalam ketentuan Pasal 82 ayat
(1)huruf a Uridang-Undang No.22 Tahun 1997;
- Bahwa sikap atau kesalahan/mens rea Pemohon Peninjauan
/
,74r aç
KembaiiiTerpidana yaitu mau dan berkeinginan menerima barang a quo
ganja seberat 58,7 kg untuk dititipkan di rumahnya hingga terjadinya
penangkapan dan penggeledahan. Bahwa perbuatan Pemohon Peninjauan
Kembali/Terpidana "menerima titipan" Narkotika Golongan I Jenis ganja
seberat 58,7 kg, termasuk dalam -kualifikasi tindak pidana "menyimpan atau
p
'1
/ -
rnenguasai, menerima Narkotika, yang diancam pidaiia hingga pidana mati;
hwa Majelis Hakim Peninjauan Kembali berpendpat dan berkeyakinan
hwa benar barang bukti daun ganja seberat 58,7 kg ditemukan di bawah
ja dapur rumah Pemohon Peninjauan Kembalilrerpidana dan di rumah
Bahwa alasan-alasan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana ketiga
Tidak dapat diberarkan karena tidak termasuk dalam' alasan sebagaimana
dimaksud Pãsal 163 ayat (2) KUHAP;
Timbul pertanyaan apakah barang bukti sebanyak 58,7 kg yang ditemukan
petugas th rumah Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dapat menjadi
dasar keadilan bagi'Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana urituk
menjatuhkan pidana mati ? Mengenai hal mi, Majelis Hakim Penmnjauan
Kembali akan mempertimbangkan sebagai berikut:
a. Sama dengan jenis Narkotika lain; zat ganja merupakan racun bagisetiap penggunaan secara meiawan hukum karena dapat membuat
penyalahgunanya akan mengalami suatu penderitaan, Thengalami
pehyakit yang merusak syaraf manusiá secara permanent;
b. Dari segi darnpak yang ditimbulkan; berapa banyak manusia.yahg akan
rnenjadi korban akibat menggur.akan '58,7 kg Narkotika Golonan I
secara melawan hukum;
Hal. 12 dad 16 hal. Put. No. 65 PK/PID.SUS/2015
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents