Kemudian Terdakwa Mgs. Zainal Abidin bersama Aldo (disidangkan secara terpisah) pergi ke Prabumuiih dengan menggunakan mobil sewaan untuk mengambil 3 karung ganja yang dimaksud, sesampainya di Rumah Makan Pagi Sore Prabumulih, Wahyu menurunkan 3 karung ganja dad Bus Umum PMTOH jurusan Medan - Jakarta yang diletakkan di semak-semak dipinggir jalan raya I dan mobil bus tersebut rnelarijutkan perjalanannya ke Jakarta. Setelah itu Terdakwa Mgs. Zainal Abidin dan Aldo segera mengangkat dan memasukkan 3 I karung ganja tersebut ke dalam mobil sewaan dan langsung qibawa ke rurnahnya Terdakwa Mgs. Zainal Abidin di Jalan Ki Gede Ing Suro Palembang untuk disimpan atau disembunyikan. Pada had Sabtu tanggal 16 besember 2000 orang bernarna Sulaiman dan Eko memesan ganja masing-masing seberat 1 kilogram kepada Terdakwa Mgs. Zainal Abidin dan memberi panjar uang sebesar Rp 200.000,00 dan Sulairnan belum memberi panjar, selain itu • orang bernama Toyib juga mengambil ganja seberat 1 kilogram kepada GE Terdakwa Mgs. Zainal Abidin dengan memberi panjar uang sebesar Rp ith'Lè. 500.000,00. Ternyata perbuatan Terdakwa Mgs. Zainal Abidin tersebut diketahui TT!k!ET-iir7 oleh saksi M. Darwis dan saksi Tasyono selaku Anggota POLRI dad Z. POLTABES Palembang; , erdasarkan basil pemeriksaan Laboratorium Forensik POLRI Cabang fl II! I A •t embang Nomor: LAB-03/KMF/2001 tanggal 08 Januari 2001 menyimpulkan wa ganja sebanyak 3 karung 6ebprat 58,7 kilogram tersebut adalah positif kotika Golongan I Perbuatan Terdakwa sebagairnana diatur dan diancam pid$na dalam . I Pasal 82 ayat (1) a Undang-Undang No. 22 Tahun 1997; SUBSIDAIR: Bahwa Terdakwa Mgs. Zainal Abidin bin Mgs. Mahmud Badarudin pada waktu dan tempat sebagairnana disebutkan dalam dakwaan Primair di atas, tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja sebanyak 3 karung seberat 58,7 kilogram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa Terdakwa Mgs. Zainal Abidin telah memiliki 3 karung ganja yang diperoleh atau dibelinya dari orang bernama Didik di Medan, dimana pada tanggal 14 Desernber 2000 Terdakwa Mgs. Zainal Abidin menerima télepon dan Didik bahwa ganja yang dipesan oleh Terdakwa Mgs. Zainal Abidin sudah. berada di Rumah Makan Pagi Sore Prabumulih dibawa oleh orang bernama Wahyu. Selanjutnya dengan menggunakan mobil sewaan Terdakwa Mgs. Zainal Hat. 2 dan 16 hat. Put. No.65 PK/PtD.StJS/2015

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents