Peninjauan Kernbalirrerpiciana, Majelis Hakim Peninjauan Kembali akan
mempertimbangkannya:
-
a. Pemohon Peninjauan Keçnbaliilerpidana dalam memori peninjauan
kembalinya secara tegas, dart jelas telah menyatakan din bersalah
melakukan tindak pidana rnelanggar Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang
No. 22 Tahun 1997 dan meminta agar dihna dijatuhi pidapa penjara
selama 5 tahun; Menurut pendapat dan keyakinan MajIIs Hakim
Peninjauan Kembali pemyataan mi merupakan bukti akan kesalahan
keterlibatan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana terhadap barang
bukti yang ditemukan Petugas Kepolisian. Hanya saja Pemohon
Peninjauan Kernbalirrerpidana tjdak mau dipersalahkan rnelanggar
ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 22 Tahun 1997.
Fakta tersehut telah memperkuat keyakinan Majelis Hakim Penihjauan
Kembali hahwa Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana merupakan
bagian dari kerjasama antara Sdr. WAHYU dan DEDI serta Sdr. ALDO.
Meskipun keduanya dalam memberikan keterangan di persidangan
terkesan saling menguntungkan dan melindungi kepentingan masinggasing. Hal irii dipahami sebab cara kerja para pelaku peredaran gelap
\\1t1.koUka
atau sindikat jaringan Narkotika dilakukan menurut sistem
Li diantara para jaringan tidak saling kenal serta saling
kepentingan masing-masing dan mereka tidak akan
jaringannya, walaupun akan menerima konsekunsi yang
b. Menurut pe;ndapatikeyakinan Majelis Peninjauan Kembali, •Pemohon
Peninjauan Kembali/Terpidana tidak dapat dipersalahkan melanggar
Pasal 78 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 22 Tahun 1997, melainkan
dipersalahkan rnelanggar Pasal 82 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.
22 Tahun 1997 dengan alasan bahwa perbuatan Pemohon Peninjauan
Kembali/Terpidana sudah dinyatakan voltoid (tindak pidana telah selesai
secara sempurna) pada saat Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana
telah "menerima" penyerahan barang Narkotika Golongan I sebanyak
58,7 kg dari Sdr. WAHYU dah DEDI dan akan diambil besOk haninya,
merupakan terpenuhi unsur "menerima" Narkotika Golongái I sesuai
ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 22 Tahun 1997;
C. Fakta hukum yang terungkap di persidangan, yaitu perbuatan Pemohon
Peninjauan Kernbalifrerpidana yang "menerima" penyerahan Narkotika
Hal. 14 dan 16 hal. Put. No. 65 PK/PID.SU$f2015
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents