Narnun adariya perbedaan k&erangan pada BAP Pendahuluan Tersarigka dan BAP Pendahuluan saksi Aldo, sehingga Ghofur perlu dihadVrkan dan menyatakan disidang Pengadilan Negeri Palembang, diposisikan oleh Majelis Hakim: Ghofur sebagai saksi yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengan sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri (Pasal 1 angka 26 KUHAP); Keterangan Ghofur sebagal salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyehut alasan dad pengetahuannya itu (Pasal 1 angka 27 KUHAP); Hal ml tenlihat jelas pada pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingka: Pertama yang berbunyi "Bahwa dari fakta pokok tersebut di atasdihubungkan dengan keterangan saksi Aldo dalam BAP Penyidik tanggal 23 Desember 2000 maupun keterangan Terdakwa dalam SAP Penyidik tanggal 21 Desember 2000 bahwa saksi Aldo telah memasok ganja kering sebanyak tiga karung sebanyak 58,7 kg kepada 4 .f7N\ dakwa pada bulan Desember 2000, Majelis berkesimpulan bahwa saksi Aldo 4 dng ke rumah Terdakwa pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2000 untuk ( rJyerahkan tiga karung ganja kering seberat 58,7 kg yang dibawakari t'a9annya bernama Dedi dan Wahyu kepada Terdakwa di rumahnya di Jalan Ki Ing Suro RT I No. 24 Palembang dan tiga karung ganja kering tersebut sudah diterirna Terdakwa hingga diketernukan petugas Poiri pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2000 jam 05.30 pagi sesuai keterangan saksi Taéyono dan saksi Darwis dalam persidangan" (putusan Pengadilan Negeni Palembang halaman 24- 25); Sedangkan diketahui.Ghofur selaku Penyidik Pembantu yang dibeni .wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam KUHAP (Pasal 1 angka 3 KUHAP); Hal mi terlihat jelas kekeliruan yang nyata yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeni Palembang, dalam keterangan saksi tidak termasuk keterangan yang diperoleh dari orang I?in (termasuk Terdakwa dan saksi Aldo) atau testirnonium de auditu (penjelasan Pasal 185 ayat (1) KUHAP) karena berteritangari dengan Pasal 1 angka 26 dan 27 KUHAP; KEKELIRUANYANGNYATA,KEDIJA: Bahwa tindak Øidana yang diatur di dalarn Undang-Undang RI No. 22 Hal. 6 dad 16 hal. Put. NO.65 PKIPID.SU5/2015

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents