ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R bersama dengan Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berada di bibir pantai kuala Teupin, Desa. Bangka Kec. ng Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, melihat ada 1 (satu) unit kapal kayu berwarna pink yang didalamnya terdapat 3 (orang) awak kapal, selanjutnya kapal tersebut diberhentikan, untuk selanjutnya dilakukan gu penggeledahan di dalam kapal tersebut, dan ditemukan fiber warna biru yang berisi 4 (empat) buah karung, kemudian di depan boat terdapat 1 ah A (satu) buah karung serta di belakang boat terdapat 3 (tiga) buah karung, yang mana Masing masing di dalam karung tersebut berisikan 25 (dua puluh lima) bungkus Narkotika jenis sabu dengan total berat brutto masing ub lik masing kurang lebih seberat 25 (dua puluh lima) kilogram, sehingga total keseluruhan dari jumlah 8 (delapan) karung tersebut adalah sebanyak 200 am (dua ratus) bungkus Narkotika jenis sabu dengan jumlah berat brutto sebesar 200 (dua ratus) kilogram. ep Bahwa Setelah saksi Muhammad Edi Cahyadi dan Saksi Andi Putra ah k bersama dengan Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan barang bukti narkotika sebanyak 200 (Dua In do ne si R ratus) kilogram tersebut, saksi Muhammad Edi Cahyadi dan Saksi Andi Putra bersama dengan Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba A gu ng Bareskrim Polri melakukan interogasi terhadap 3 (tiga) orang awak kapal yaitu Terdakwa, Saksi Muhadir, dan Saksi Zunuwanis, kemudian didapatkan informasi bahwa Terdakwa, Saksi Muhadir, dan Saksi Zunuwanis mengaku diperintah oleh RAJAB (DPO), Dan dijanjikan upah sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) untuk bertiga, selanjutnya Terdakwa, Saksi Muhadir, dan Saksi Zunuwanis beserta dengan barang lik kilogram dibawa ke Dittipidnarkoba bareskrim Polri guna proses hukum lebih lanjut. Bahwa adapun cara Terdakwa, Saksi Muhadir, dan Saksi Zunuwanis ub m ah bukti narkotika jenis shabu dengan berat total sebanyak 200 (dua ratus) membawa narkotika jenis Shabu yang berasal dari Malaysia tersebut ka masuk ke perairan Indonesia, yaitu Pada hari senin tanggal 13 Februari ep 2023 sekira pukul 22.50 WIB, Saksi Zunuwanis bersama dengan RAJAB ah datang dan bertemu di warung kopi dekat rumah Saksi Muhadir, tidak Saksi Zunuwanis, bahwa Saksi Muhadir mengajak Terdakwa untuk ng M pegang kemudi kapal boat yang akan dibawa, dan Saksi Zunuwanis on Halaman 13 dari 44 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN Lsk In d A gu mengatakan “Iya sudah kalau begitu kita berangkat saja”, setelah itu Saksi es R lama kemudian datang Terdakwa, dan Saksi Muhadir mengatakan kepada ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 13

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents