ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Muhadir dan Terdakwa pergi untuk ganti baju, sedangkan Saksi Zunuwanis dan RAJAB masih duduk di warung kopi dekat rumah Saksi ng Muhadir sambil menunggu Saksi Muhadir dan Terdakwa kembali. Bahwa setelah Terdakwa dan Saksi Muhadir kembali di warung kopi tersebut, RAJAB mengatakan kepada Terdakwa, Saksi Muhadir, dan Saksi gu Zunuwanis akan berangkat ke pinggir pantai Bungkah, Kabupaten Aceh Utara, Prov. Aceh untuk mengambil boat yang akan digunakan melaut ah A membawa Narkotika jenis sabu, kemudian Pada hari selasa tanggal 14 Februari 2023 sekira pukul 00.15 WIB, Saksi Zunuwanis bersama dengan Saksi Muhadir dan Terdakwa menuju ke pinggir pantai Bungkah, ub lik Kabupaten Aceh Utara, Prov. Aceh, sesampainya di pinggir pantai bungkah, RAJAB datang membawa boat jenis oskadon warna Pink yang am sudah lengkap berisikan 10 (sepuluh) Jirigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter berisi bensin solar tanpa surat – surat dan fiber warna biru, dan ep memberikan 1 (satu) unit kompas warna kuning merek GARMIN dan 1 356065-06-562325-1, No R Zunuwanis, dikarenakan telepon: 8821676024801 kepada Saksi Saksi Zunuwanis tidak mengetahui cara In do ne si ah k (satu) unit handphone satelit merek Thuraya, warna: Abu – abu, Imei: pakainya, Kemudian 1 (satu) unit kompas dan 1 (satu) unit handphone A gu ng satelit tersebut Saksi Zunuwanis serahkan kepada Saksi Muhadir selaku Tekongnya. Bahwa setelah itu RAJAB mengatakan kepada Saksi Zunuwanis, Saksi Muhadir dan Terdakwa, “INI TITIK LOKASINYA NAMANYA PAAK KAWAN DI GPS, BOS DI HAPE SATELIT NAMANYA JK, BECAK TUKANG ANTAR, ACEH SAKSI DAN ONGKOS DUA RATUS JUTA RUPIAH”, lik pergi melaut menggunakan boat jenis oskadon warna Pink menuju titik Paak Kawan di GPS yang sebelumnya disampaikan RAJAB, dan Saksi Muhadir mengatakan bahwa jaraknya adalah 150 (seratus lima puluh) mil, ub m ah kemudian Saksi Muhadir bersama dengan Terdakwa dan Saksi Zunuwanis selanjutnya Sekira pukul 18.00 WIB Saksi Muhadir memberitahukan ka kepada Saksi Zunuwanis dan Terdakwa bahwa “NARKOTIKA JENIS ep SABU SEBANYAK DUA RATUS KILOGRAM”, dan di sepanjang ah perjalanan Saksi Zunuwanis melihat Saksi Muhadir beberapa Kali kapal, namun Saksi Zunuwanis tidak mendengarnya, kemudian sekira on Halaman 14 dari 44 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN Lsk In d A gu ng M pukul 23.05 WIB Saksi Zunuwanis melihat dan mendengar Saksi Muhadir es R menelepon seseorang menggunakan handphone satelit di tempat kemudi ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 14

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents