ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Muhadir dan Terdakwa pergi untuk ganti baju, sedangkan Saksi
Zunuwanis dan RAJAB masih duduk di warung kopi dekat rumah Saksi
ng
Muhadir sambil menunggu Saksi Muhadir dan Terdakwa kembali.
Bahwa setelah Terdakwa dan Saksi Muhadir kembali di warung kopi
tersebut, RAJAB mengatakan kepada Terdakwa, Saksi Muhadir, dan Saksi
gu
Zunuwanis akan berangkat ke pinggir pantai Bungkah, Kabupaten Aceh
Utara, Prov. Aceh untuk mengambil boat yang akan digunakan melaut
ah
A
membawa Narkotika jenis sabu, kemudian Pada hari selasa tanggal 14
Februari 2023 sekira pukul 00.15 WIB, Saksi Zunuwanis bersama dengan
Saksi Muhadir dan Terdakwa menuju ke pinggir pantai Bungkah,
ub
lik
Kabupaten Aceh Utara, Prov. Aceh, sesampainya di pinggir pantai
bungkah, RAJAB datang membawa boat jenis oskadon warna Pink yang
am
sudah lengkap berisikan 10 (sepuluh) Jirigen ukuran 35 (tiga puluh lima)
liter berisi bensin solar tanpa surat – surat dan fiber warna biru, dan
ep
memberikan 1 (satu) unit kompas warna kuning merek GARMIN dan 1
356065-06-562325-1,
No
R
Zunuwanis, dikarenakan
telepon:
8821676024801
kepada
Saksi
Saksi Zunuwanis tidak mengetahui cara
In
do
ne
si
ah
k
(satu) unit handphone satelit merek Thuraya, warna: Abu – abu, Imei:
pakainya, Kemudian 1 (satu) unit kompas dan 1 (satu) unit handphone
A
gu
ng
satelit tersebut Saksi Zunuwanis serahkan kepada Saksi Muhadir selaku
Tekongnya.
Bahwa setelah itu RAJAB mengatakan kepada Saksi Zunuwanis, Saksi
Muhadir dan Terdakwa, “INI TITIK LOKASINYA NAMANYA PAAK KAWAN
DI GPS, BOS DI HAPE SATELIT NAMANYA JK, BECAK TUKANG
ANTAR, ACEH SAKSI DAN ONGKOS DUA RATUS JUTA RUPIAH”,
lik
pergi melaut menggunakan boat jenis oskadon warna Pink menuju titik
Paak Kawan di GPS yang sebelumnya disampaikan RAJAB, dan Saksi
Muhadir mengatakan bahwa jaraknya adalah 150 (seratus lima puluh) mil,
ub
m
ah
kemudian Saksi Muhadir bersama dengan Terdakwa dan Saksi Zunuwanis
selanjutnya Sekira pukul 18.00 WIB Saksi Muhadir memberitahukan
ka
kepada Saksi Zunuwanis dan Terdakwa bahwa “NARKOTIKA JENIS
ep
SABU SEBANYAK DUA RATUS KILOGRAM”, dan di sepanjang
ah
perjalanan Saksi Zunuwanis melihat Saksi Muhadir beberapa Kali
kapal, namun Saksi Zunuwanis tidak mendengarnya, kemudian sekira
on
Halaman 14 dari 44 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN Lsk
In
d
A
gu
ng
M
pukul 23.05 WIB Saksi Zunuwanis melihat dan mendengar Saksi Muhadir
es
R
menelepon seseorang menggunakan handphone satelit di tempat kemudi
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 14
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents