Bahwa Posisi saksi saat ditangkap berada di dalam boat sekitar 30 (tiga R - In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id puluh) meter dari darat.; Bahwa Rajab menyuruh saksi untuk mengambil sabu ± 1 (satu) minggu ng - sebelum saksi ditangkap.; - Bahwa saat saksi mengambil sabu di laut tidak ada diberikan panjar gu oleh Rajab karena semua perlengkapan telah disediakan oleh Rajab dan Hanafiah Bin Marzuki.; Bahwa barang bukti berupa HP satelit merupakan milik Rajab dan Hanafiah dan yang pegang HP satelit adalah Terdakwa terdakwa yang berkomunikasi dengan Rajab.; - dan saat itu Bahwa yang menjadi tekong boat oskadon untuk mengambil sabu dilaut ub lik ah A - adalah saksi Ridwan Saputra sedangkan terdakwa sebagai Abk.; am - Bahwa pada saat dilaut sabu di antar dengan menggunakan speed boat yang telah diberitahukan ciri-cirinya dan setelah menyerahkan sabu ah k - ep tersebut mereka langsung pergi dan kami tidak kenal dengan mereka.; Bahwa diberikan sabu dengan cara dilempar dari speed boat ke dalam boat yang kami gunakan, kemudian setelah menerima sabu terdakwa In do ne si - R ada berkomunikasi dengan Rajab.; Bahwa Saksi kenal dengan Hanafiah Bin Marzuki yang merupakan A gu ng abang kandung dari Rajab.; - Bahwa Hanafiah Bin marzuki tidak ikut mengambil sabu, namun ikut menyiapkan perlengkapan untuk menjemput sabu dan Hanafiah Bin Marzuki yang memberikan HP satelit dan ikut menyiapkan boat.; - Bahwa saksi tidak ceritakan hal tersebut pada saat penyidikan karena sebelumnya sudah diancam oleh Hanafiah Bin Marzuki agar tidak ah terancam.; - Bahwa Hanafiah Bin Marzuki ditangkap di darat/pantai dan setelah ub m ditangkap ada dibawa ke Jakarta.; - Bahwa Saksi menerima perintah dari Rajab dan Hanafiah Bin Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Departeman/Instansi Kesehatan ep ka Marzuki.; - lik menyebutkan namanya dan apabila ia dilibatkan keluarga kami dalam hal menjadi perantara Narkotika jenis sabu tersebut; memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan.; ng 5. I Dewa Nyoman Alit W.S.I.K , dibawah sumpah pada pokoknya on Halaman 24 dari 44 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN Lsk In d A gu menerangkan sebagai berikut: es Bahwa Terhadap keterangan saksi, Terdakwa R - ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 24

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents