ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Bahwa pada hari Senin tanggal 12 dan Selasa tanggal 13 Februari 2023
R
-
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
Rajab meminta saksi untuk mengambil Narkotika jenis sabu ke Malaysia
jumlahnya
saksi
tidak
tau
namun
saksi
ng
yang
melakukannya kemudian Rajab biasa saja.;
-
menolak
untuk
Bahwa Rajab mendatangi saksi yang sedang berada dikamarnya pada
gu
hari Rabu tanggal 14 Februari 2023 sekitar pukul 16.30 WIB meminta
bantuan saksi mengantar untuk mengambil mobil, kemudian saksi dan
A
RAJAB berangkat menggunakan mobil JAZZ warna hitam No.Pol ( saksi
lupa ) dengan posisi RAJAB menyupir sedangkan saksi dibangku
ah
belakang. Ketika diperjalanan RAJAB mengatakan bahwa akan
melihat
RAJAB
teleponan
ub
lik
menjemput orang yang membawa narkotika jenis sabu setelah itu saksi
dan
mendengar
pecakapan
dengan
am
seseorang yang isi percakapannya “MOBILNYA DIMANA” lalu RAJAB
bilang “OK” setelah itu saksi melihat RAJAB menutup teleponnya.
ep
Kemudian saksi dan Rajab berputar-putar dijalan KKA Kab. Aceh Utara,
ah
k
Aceh.;
-
Bahwa sekitar pukul 17.50 WIB RAJAB mengatakan kepada saksi “ADA
In
do
ne
si
R
MOBIL YANG MENGIKUTI KITA KAMU TURUN CEK”. Saat saksi
menghampiri mobil yang mengikuti tersebut saksi diamankan dan
A
gu
ng
dintrogasi oleh petugas;
-
Kemudian saksi dibawa oleh petugas ke bibir pantai Kuala Teupin, Desa
Bangka, Kec. Dewantara, Kab. Aceh Utara, Prov. Aceh, ditempat
tersebut saksi melihat ZUNUWANIS, MUHADIR M JAMIL dan RIDWAN
SAPUTRA membawa barang bukti 8 Karung warna list biru - kuning –
hijau bertuliskan angka 25 (dua puluh lima) berisi 25 (dua puluh lima)
lik
narkotika jenis sabu adalah Narkotika jenis sabu sehingga total 200 (dua
ratus) bungkus dengan berat brutto 200 (dua ratus) kilogram.
-
Bahwa Rajab tidak menyuruh saksi untuk menyiapakan alat transportasi
ub
m
ah
bungkus Plastik bertuliskan huruf Cina berisi kristal putih diduga
ZUNUWANIS, MUHADIR M JAMIL dan RIDWAN SAPUTRA akan tetapi
ka
RAJAB hanya menawari saksi untuk mengambil Narkotika jenis sabu ke
ah
-
ep
tengah laut namun saksi menolak.
Bahwa petugas tidak menyita barang-barang dari saksi karena saksi
mobil dan saksi menjelaskan bahwa narkoba jenis sabut tersebut adalah
on
Halaman 27 dari 44 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN Lsk
In
d
A
gu
ng
M
milik Bos Rajab.
es
R
tidak membawa apa-apa, saksi hanya hanya disuruh untuk mengambil
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 27
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents