ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Sampel A.1 s/d A.25, B.1 s/d B.25, C.1 s/d C.25, D.1 s/d D.25, E.1 s/d
E.25, F.1 s/d F.25, G.1 s/d G.25, dan H.1 s/d H.25 yang berisi Kristal
ng
dengan kesimpulan Positif Narkotika mengandung Metamfetamina dan
terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-
gu
Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.;
Menimbang, bahwa Terdakwa Ridwan Saputra Bin Supriadi di
A
persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai
berikut:
ah
-
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023
ub
lik
sekitar pukul 20.41 WIB bertempat di Bibir Pantai Kuala Teupin, Desa
Bangka, Kec. Dewantara, Kab. Aceh Utara, saksi ditangkap bersama
am
Zunuwanis Als. Bro, saksi
Zunuwanis dan saksi Muhadir M.jamil,
ditangkap Karena membawa narkotika jenis sabu.;
Bahwa barang bukti yang ditemukan dan disita berupa:
ah
k
ep
-
1. 8 (delapan) karung dan masing-masing karung berisikan 25 (dua
In
do
ne
si
R
puluh lima) bungkus narkotika jenis sabu;
2. 1 (satu) unit Handphone merek Oppo, tipe cph1909 warna hitam,
A
gu
ng
Imei 1 860661045669254, Imei 2 860661045669247, No telepon
0823-6084-8361;
3. 1 (satu) unit Handphone satelit merek Thuraya, warna Abu abu,
Imei 356065-06-549132-9, Notelepon 8821 676022757;
4. 1 (satu) unit GPS, warna kuning merk Garmin.;
-
lik
6. 1 (satu) unit Kapal kayu jenis oskadon warna pink;
Bahwa total keseluruhan sabu yang ditemukan 200
(dua ratus)
bungkus dengan berat bruto 200 (dua ratus) kilogram.;
-
ub
m
ah
5. 1 (satu) buah Fiber warna biru;
Bahwa barang bukti sabu itu ditemukan di dalam fiber
sebanyak 4
ka
(empat) karung, di depan boat 1 (satu) karung dan dibelakang boat 3
ah
-
ep
(tiga) karung. Barang bukti sabu tersebut adalah milik Rajab;
Bahwa Terdakwa peroleh sabu dengan cara Terdakwa menjemput di
Zunuwanis Als. Bro dan Muhadir M Jamil atas perintah dari Rajab;
Bahwa sabu tersebut berasal dari Malaysia dan terdakwa yang
ng
M
-
on
Halaman 30 dari 44 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN Lsk
In
d
A
gu
berkomunikasi dengan pengantar sabu.;
es
R
tengah laut yang berjarak sekitar 150 (seratul lima puluh) mil bersama
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 30
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents