ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Bahwa keuntungan saksi zunuwanis, saksi Muhadir dan terdakwa ada di
R
-
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
janjikan upah untuk menjemput sabu tersebut oleh Rajab sejumlah
-
ng
Rp200.000,000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk kami bagi bertiga.;
Bahwa saksi muhadir yang mengajak terdakwa untuk mengambil sabu
sedangkan dengan saksi Zunuwanis Als. Bro
baru saksi kenal saat
gu
akan mengambil sabu.;
-
Bahwa saksi muhadir ada
bertemu dan mengajak terdakwa untuk
diambil
sejumlah
100
lebih
dijanjikan
Rp200.000,000,00 (dua ratus juta rupiah).
-
-
ongkos
sejumlah
Bahwa Posisi terdakwa saat ditangkap berada di dalam boat sekitar 30
(tiga puluh) meter dari darat.;
am
dan
ub
lik
ah
A
mengambil sabu dan ada mengatakan jumlah barang sabu yang akan
Bahwa saat terdakwa mengambil sabu di laut tidak ada diberikan panjar
oleh Rajab karena semua perlengkapan telah disediakan oleh Rajab
ah
k
-
ep
dan Hanafiah Bin Marzuki.;
Bahwa yang menyiapkan perlengkapan atau operasional untuk
-
Bahwa yang menjadi tekong dalam boat oskadon adalah Terdakwa dan
A
gu
ng
saksi Muhadir M.jamil.;
-
In
do
ne
si
Marzuki.;
R
menjemput sabu di laut adalah Rajab dan abangnya yaitu Hanafiah Bin
Bahwa yang pegang HP satelit adalah Terdakwa
dan
saat itu saksi
Zunuwanis dan saksi Muhadir yang berkomunikasi dengan Rajab.;
-
Bahwa sabu diantar dengan menggunakan speed boat yang telah
diberitahukan ciri-cirinya oleh rajab dan setelah menyerahkan sabu
mereka langsung pergi dan kami tidak kenal dengan mereka. Cara
-
lik
yang saksi muhadir, terdakwa dan saksi zunuwanis gunakan.;
Bahwa Saksi kenal dengan Hanafiah Bin Marzuki yaitu abang kandung
Rajab.;
-
ub
m
ah
diberikan sabu dengan cara dilempar dari speed boat ke dalam boat
Bahwa Hanafiah Bin marzuki tidak ikut mengambil sabu namun hanya
ka
ikut menyiapkan perlengkapan untuk menjemput sabu dan Hanafiah Bin
ah
-
ep
Marzuki yang memberikan HP satelit dan ikut menyiapkan boat;
Bahwa saksi tidak ceritakan hal tersebut pada penyidik tidak berani
tidak menyebutkan namanya dan kalau ia dilibatkan keluarga kami
on
Halaman 31 dari 44 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN Lsk
In
d
A
gu
ng
M
terancam.;
es
R
karena sebelumnya sudah diancam oleh Hanafiah Bin Marzuki agar
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 31
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents