ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa keuntungan saksi zunuwanis, saksi Muhadir dan terdakwa ada di R - In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id janjikan upah untuk menjemput sabu tersebut oleh Rajab sejumlah - ng Rp200.000,000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk kami bagi bertiga.; Bahwa saksi muhadir yang mengajak terdakwa untuk mengambil sabu sedangkan dengan saksi Zunuwanis Als. Bro baru saksi kenal saat gu akan mengambil sabu.; - Bahwa saksi muhadir ada bertemu dan mengajak terdakwa untuk diambil sejumlah 100 lebih dijanjikan Rp200.000,000,00 (dua ratus juta rupiah). - - ongkos sejumlah Bahwa Posisi terdakwa saat ditangkap berada di dalam boat sekitar 30 (tiga puluh) meter dari darat.; am dan ub lik ah A mengambil sabu dan ada mengatakan jumlah barang sabu yang akan Bahwa saat terdakwa mengambil sabu di laut tidak ada diberikan panjar oleh Rajab karena semua perlengkapan telah disediakan oleh Rajab ah k - ep dan Hanafiah Bin Marzuki.; Bahwa yang menyiapkan perlengkapan atau operasional untuk - Bahwa yang menjadi tekong dalam boat oskadon adalah Terdakwa dan A gu ng saksi Muhadir M.jamil.; - In do ne si Marzuki.; R menjemput sabu di laut adalah Rajab dan abangnya yaitu Hanafiah Bin Bahwa yang pegang HP satelit adalah Terdakwa dan saat itu saksi Zunuwanis dan saksi Muhadir yang berkomunikasi dengan Rajab.; - Bahwa sabu diantar dengan menggunakan speed boat yang telah diberitahukan ciri-cirinya oleh rajab dan setelah menyerahkan sabu mereka langsung pergi dan kami tidak kenal dengan mereka. Cara - lik yang saksi muhadir, terdakwa dan saksi zunuwanis gunakan.; Bahwa Saksi kenal dengan Hanafiah Bin Marzuki yaitu abang kandung Rajab.; - ub m ah diberikan sabu dengan cara dilempar dari speed boat ke dalam boat Bahwa Hanafiah Bin marzuki tidak ikut mengambil sabu namun hanya ka ikut menyiapkan perlengkapan untuk menjemput sabu dan Hanafiah Bin ah - ep Marzuki yang memberikan HP satelit dan ikut menyiapkan boat; Bahwa saksi tidak ceritakan hal tersebut pada penyidik tidak berani tidak menyebutkan namanya dan kalau ia dilibatkan keluarga kami on Halaman 31 dari 44 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN Lsk In d A gu ng M terancam.; es R karena sebelumnya sudah diancam oleh Hanafiah Bin Marzuki agar ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 31

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents