ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Keadaan yang memberatkan: Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam - ng memberantas peredaran Narkotika; Indonesia masih dalam situasi darurat narkotika yang dapat merusak dan m - embahayakan generasi muda Indonesia.; Barang bukti yang ditemukan dalam jumlah yang banyak dengan berat gu - 200.000 (dua ratus ribu) gram bruto yang dampaknya apabila narkotika A jenis sabu berhasil beredar akan semakin banyak generasi Indonesia yang rusak.; - Nihil. ub lik ah Keadaan yang meringankan: am Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara, akan tetapi oleh karena ep hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa adalah hukuman yang terber ah k at maka berdasarkan Sema Nomor 1 Tahun 2017 biaya perkara dibebankan ke In do ne si R pada Negara.; Memperhatikan, Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang- A gu ng Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Ridwan Saputra Bin Supriadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana lik Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang berat melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ridwan Saputra Bin Supriadi ub m ah permufakatan jahat untuk melawan hukum menjadi perantara dalam oleh karena itu dengan Pidana Mati.; 1. 8 (delapan) karung ep ka 3. Menetapkan barang bukti berupa: dan masing-masing karung ah berisikan 25 (dua puluh lima) bungkus Plastik bertuliskan huruf brutto sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti ng M tanggal 17 Februari 2023. berdasarkan Berita Acara pemusnahan on Halaman 43 dari 44 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN Lsk In d A gu Barang Bukti Narkotika tanggal 24 Februari 2023 dan tanggal 27 es R Cina narkotika jenis sabu seberat 200.000 (Dua ratus ribu) gram ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 43

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents