ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Terdakwa adalah orang yang diajak oleh Saksi Muhadir untuk
mengambil Narkotika jenis sabu sebanyak 200 (dua ratus) kilogram dari
ng
malaysia di perairan Indonesia dengan tugas sebagai ABK Kapal.
Saksi Zunuwanis adalah orang yang mendapatkan perintah dari RAJAB
untuk mengambil Narkotika jenis sabu sebanyak 200 (dua ratus)
gu
kilogram dari malaysia di perairan Indonesia. Dan mencari orang kapal
yang akan berangkat bersama Saksi Zunuwanis untuk mengambil
ah
A
Narkotika jenis shabu tersebut, serta Saksi Zunuwanis juga yang
memperkenalkan Saksi Muhadir kepada RAJAB.
Saksi Muhadir adalah orang yang diajak oleh Saksi Zunuwanis untuk
ub
lik
mengambil Narkotika jenis sabu sebanyak 200 (dua ratus) kilogram dari
malaysia di perairan Indonesia, kemudian Saksi Muhadir mengajak
am
Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis sabu sebagai ABK kapal.
- Bahwa Terdakwa, Saksi Muhadir, dan Saksi Zunuwanis belum sempat
ep
menerima upah yang dijanjikan oleh Rajab sebesar Rp. 200.000.000 (dua
ah
k
ratus juta rupiah) untuk bertiga, dikarenakan Terdakwa, Saksi Muhadir,
dan Saksi Zunuwanis sudah terlebih dahulu ditangkap.
In
do
ne
si
R
- Bahwa barang bukti Non Narkotika yang ditemukan pada saat dilakukan
penangkapan terhadap Terdakwa, Saksi Ridwan Saputra dan Saksi
A
gu
ng
Zunuwanis, yaitu :
1 (Satu) Unit handphone merek Oppo, tipe: cph1909, warna: Hitam,Imei
1: 860661045669254, Imei 2 : 860661045669247, No telepon: 08236084-8361 dan No telepon: 0831-4381-6890
1 (Satu) Unit handphone satelit merek Thuraya, warna: Abu – abu ,Imei:
356065-06-549132-9, No telepon: 8821676022757
lik
1 (Satu) Buah fiber warna biru
1 (Satu) Unit kapal kayu jenis oskadon warna Pink
- Bahwa 8 (Delapan) karung warna list biru - kuning – hijau bertuliskan
ub
m
ah
1 (Satu) Unit GPS, warna: Kuning, merk: Garmin
angka 25 (dua puluh lima) yang didalam masing masing karung tersebut
ka
berisikan 25 (dua puluh lima) bungkus Plastik bertuliskan huruf Cina yang
ep
dibawa oleh terdakwa bersama dengan Saksi Ridwan Saputra dan Saksi
ah
Zunuwanis adalah benar Narkotika Golongan I jenis sabu/Metamfetamina
0854/NNF/2023 tanggal 31 Maret 2023 dari Puslabfor Bareskrim Polri,
on
Halaman 16 dari 44 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN Lsk
In
d
A
gu
ng
M
dengan hasil pemeriksaan :
es
R
sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor:
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 16
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents