ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R  Terdakwa adalah orang yang diajak oleh Saksi Muhadir untuk mengambil Narkotika jenis sabu sebanyak 200 (dua ratus) kilogram dari ng malaysia di perairan Indonesia dengan tugas sebagai ABK Kapal.  Saksi Zunuwanis adalah orang yang mendapatkan perintah dari RAJAB untuk mengambil Narkotika jenis sabu sebanyak 200 (dua ratus) gu kilogram dari malaysia di perairan Indonesia. Dan mencari orang kapal yang akan berangkat bersama Saksi Zunuwanis untuk mengambil ah A Narkotika jenis shabu tersebut, serta Saksi Zunuwanis juga yang memperkenalkan Saksi Muhadir kepada RAJAB.  Saksi Muhadir adalah orang yang diajak oleh Saksi Zunuwanis untuk ub lik mengambil Narkotika jenis sabu sebanyak 200 (dua ratus) kilogram dari malaysia di perairan Indonesia, kemudian Saksi Muhadir mengajak am Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis sabu sebagai ABK kapal. - Bahwa Terdakwa, Saksi Muhadir, dan Saksi Zunuwanis belum sempat ep menerima upah yang dijanjikan oleh Rajab sebesar Rp. 200.000.000 (dua ah k ratus juta rupiah) untuk bertiga, dikarenakan Terdakwa, Saksi Muhadir, dan Saksi Zunuwanis sudah terlebih dahulu ditangkap. In do ne si R - Bahwa barang bukti Non Narkotika yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Saksi Ridwan Saputra dan Saksi A gu ng Zunuwanis, yaitu :  1 (Satu) Unit handphone merek Oppo, tipe: cph1909, warna: Hitam,Imei 1: 860661045669254, Imei 2 : 860661045669247, No telepon: 08236084-8361 dan No telepon: 0831-4381-6890  1 (Satu) Unit handphone satelit merek Thuraya, warna: Abu – abu ,Imei: 356065-06-549132-9, No telepon: 8821676022757 lik  1 (Satu) Buah fiber warna biru  1 (Satu) Unit kapal kayu jenis oskadon warna Pink - Bahwa 8 (Delapan) karung warna list biru - kuning – hijau bertuliskan ub m ah  1 (Satu) Unit GPS, warna: Kuning, merk: Garmin angka 25 (dua puluh lima) yang didalam masing masing karung tersebut ka berisikan 25 (dua puluh lima) bungkus Plastik bertuliskan huruf Cina yang ep dibawa oleh terdakwa bersama dengan Saksi Ridwan Saputra dan Saksi ah Zunuwanis adalah benar Narkotika Golongan I jenis sabu/Metamfetamina 0854/NNF/2023 tanggal 31 Maret 2023 dari Puslabfor Bareskrim Polri, on Halaman 16 dari 44 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN Lsk In d A gu ng M dengan hasil pemeriksaan : es R sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 16

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents