ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Menimbang, bahwa unsur ini dimaksudkan untuk meneliti lebih lanjut
tentang siapakah yang duduk sebagai terdakwa, apakah benar-benar
ng
pelakunya atau bukan, hal ini untuk menghindari adanya error in persona dalam
menghukum seseorang;
Menimbang, bahwa pada persidangan pertama telah dihadapkan oleh
gu
Penuntut Umum seorang laki-laki sebagai terdakwa yang bernama Ridwan
Saputra Bin Supriadi, dan atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis telah
A
menerangkan identitasnya secara lengkap yang ternyata sesuai dengan
identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan serta sesuai
ah
pula dengan berita acara penyidikan, terlepas dari apakah terbukti atau
ub
lik
tidaknya perbuatan materiil yang didakwakan Penuntut Umum tersebut kepada
terdakwa;
am
Menimbang, bahwa terdakwa yang saat ini dihadapkan dan diperiksa di
persidangan Pengadilan Negeri Lhoksukon dalam keadaan sehat jasmani dan
ep
rohani dan selama proses pemeriksaan berlangsung ternyata terdakwa cukup
ah
k
cakap dan mampu menjawab dan menjelaskan duduk kejadian serta tidak
ditemukan adanya alasan pembenar atau pemaaf yang menunjukkan adanya
In
do
ne
si
R
kekeliruan mengenai orangnya atau subjek hukumnya ataupun alasan lain yang
menyebabkan terdakwa dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban atas
A
gu
ng
perbuatan yang telah ia lakukan, maka terbuktilah bahwa yang dimaksud
dengan “unsur setiap orang” disini adalah terdakwa Ridwan Saputra Bin
Supriadi, sehingga dengan demikian terhadap unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2 Percobaan atau permufakatan jahat, Tanpa hak atau melawan hukum,
turut serta melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,
menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan
lik
ma) gram ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum merupakan
tersebut
dapat
bersumber
pada
ub
suatu tercelanya atau terlarangnya dari suatu perbuatan, dimana sifat tercela
undang-undang
(melawan
hukum
formil/formelle wederrechtelijk) dan dapat bersumber pada masyarakat
melawan hukum materiil/materieel wederrechtelijk);
ep
ka
m
ah
Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (li
Menimbang, bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk pelayanan
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika) ;
bahwa
ng
Menimbang,
Percobaan
atau
permufakatan
jahat adalah
on
Halaman 35 dari 44 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN Lsk
In
d
A
gu
perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk
es
R
kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (vide
ik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 35
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents