ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
6. 1 (satu) unit Kapal kayu jenis oskadon warna pink;
ng
Menimbang, bahwa total keseluruhan sabu yang ditemukan 200 (dua
ratus) bungkus dengan berat bruto 200 (dua ratus) kilogram. Bahwa barang
bukti sabu itu ditemukan di dalam fiber sebanyak 4 (empat) karung, di depan
gu
boat 1 (satu) karung dan dibelakang boat 3 (tiga) karung. Barang bukti sabu
tersebut adalah milik Rajab.;
A
Menimbang, bahwa Terdakwa peroleh sabu dengan cara Terdakwa
menjemput di tengah laut yang berjarak sekitar 150 (seratul lima puluh) mil
ah
bersama Zunuwanis Als. Bro dan Muhadir M Jamil atas perintah dari Rajab;
ub
lik
Menimbang, bahwa sabu diantar dengan menggunakan speed boat
yang telah diberitahukan ciri-cirinya oleh rajab dan setelah menyerahkan sabu
am
mereka langsung pergi dan kami tidak kenal dengan mereka. Cara diberikan
sabu dengan cara dilempar dari
speed boat ke dalam boat yang saksi
ep
muhadir, terdakwa dan saksi zunuwanis gunakan.;
ah
k
Menimbang, bahwa keuntungan saksi muhadir, saksi Zunuwanis dan
terdakwa ada di janjikan upah untuk menjemput sabu tersebut oleh Rajab
In
do
ne
si
R
sejumlah Rp200.000,000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk kami bagi bertiga.;
Menimbang, bahwa saksi zunuwanis mengajak saksi Muhadir M.jamil
A
gu
ng
untuk mengambil sabu karena saksi zunuwanis diperintah oleh
Rajab dan
Hanafiah Bin Marzuki, kemudian saksi Muhadir M.jamil mengajak terdakwa.
Bahwa yang menjadi tekong boat oskadon untuk mengambil sabu dilaut adalah
saksi Muhadir M.jamil sedangkan terdakwa Abk.;
Menimbang, bahwa saat saksi muhadir, saksi zunuwanis dan terdakwa
mengambil sabu di laut tidak ada diberikan panjar oleh Rajab karena semua
lik
Menimbang, bahwa pada berita acara penyidik saksi Muhadir M.jamil
Bin M.jamil Hasan point 15, terdakwa point 14, saksi zunuwanis point 14 sudah
ub
mengetahui jumlah sabu yang akan diambil dilaut dengan jumlah seratus lebih
dan ditegaskan pula dipersidangan terdakwa, saksi Muhadir M.jamil Bin M.jamil
Hasan point, saksi zunuwanis mengetahui bahwa narkotika jenis sabu adalah
dilarang.;
ep
ka
m
ah
perlengkapan telah disediakan oleh Rajab dan Hanafiah Bin Marzuki.;
Menimbang, bahwa Surat perintah Pemusnahan Barang Bukti tanggal 23
Februari 2023 dan tanggal 27 Februari 2023 barang bukti narkotika jenis sabu
on
Halaman 37 dari 44 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN Lsk
In
d
A
gu
ng
dengan total seberat 199.800(seratus sembilan puluh sembilan ribu delapan
es
R
Februari 2023, Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika tanggal 24
ik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 37
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents