ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R yaitu Terdakwa, Saksi Muhadir, dan Saksi Zunuwanis, kemudian didapatkan informasi bahwa Terdakwa, Saksi Muhadir, dan Saksi ng Zunuwanis mengaku diperintah oleh RAJAB (DPO), Dan dijanjikan upah sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) untuk bertiga, selanjutnya Terdakwa, Saksi Muhadir, dan Saksi Zunuwanis beserta dengan barang gu bukti narkotika jenis shabu dengan berat total sebanyak 200 (dua ratus) kilogram dibawa ke Dittipidnarkoba bareskrim Polri guna proses hukum ah A lebih lanjut. Bahwa adapun cara Terdakwa, Saksi Muhadir, dan Saksi Zunuwanis membawa narkotika jenis Shabu yang berasal dari Malaysia tersebut ub lik masuk ke perairan Indonesia, yaitu Pada hari senin tanggal 13 Februari 2023 sekira pukul 22.50 WIB, Saksi Zunuwanis bersama dengan RAJAB am datang dan bertemu di warung kopi dekat rumah Saksi Muhadir, tidak lama kemudian datang Terdakwa, dan Saksi Muhadir mengatakan kepada untuk ep Saksi Zunuwanis, bahwa Saksi Muhadir mengajak Terdakwa ah k pegang kemudi kapal boat yang akan dibawa, dan Saksi Zunuwanis mengatakan “Iya sudah kalau begitu kita berangkat saja”, setelah itu Saksi In do ne si R Muhadir dan Terdakwa pergi untuk ganti baju, sedangkan Saksi Zunuwanis dan RAJAB masih duduk di warung kopi dekat rumah Saksi A gu ng Muhadir sambil menunggu Saksi Muhadir dan Terdakwa kembali. Bahwa setelah Terdakwa dan Saksi Muhadir kembali di warung kopi tersebut, RAJAB mengatakan kepada Terdakwa, Saksi Muhadir, dan Saksi Zunuwanis akan berangkat ke pinggir pantai Bungkah, Kabupaten Aceh Utara, Prov. Aceh untuk mengambil boat yang akan digunakan melaut membawa Narkotika jenis sabu, kemudian Pada hari selasa tanggal 14 lik Saksi Muhadir dan Terdakwa menuju ke pinggir pantai Bungkah, Kabupaten Aceh Utara, Prov. Aceh, sesampainya di pinggir pantai bungkah, RAJAB datang membawa boat jenis oskadon warna Pink yang ub m ah Februari 2023 sekira pukul 00.15 WIB, Saksi Zunuwanis bersama dengan sudah lengkap berisikan 10 (sepuluh) Jirigen ukuran 35 (tiga puluh lima) ka liter berisi bensin solar tanpa surat – surat dan fiber warna biru, dan ep memberikan 1 (satu) unit kompas warna kuning merek GARMIN dan 1 No telepon: R 356065-06-562325-1, Zunuwanis, dikarenakan 8821676024801 kepada Saksi Saksi Zunuwanis tidak mengetahui cara on Halaman 7 dari 44 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN Lsk In d A gu ng M pakainya, Kemudian 1 (satu) unit kompas dan 1 (satu) unit handphone es ah (satu) unit handphone satelit merek Thuraya, warna: Abu – abu, Imei: ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 7

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents