rij
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 59 ayat (1)
huruf c UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke1,eKUHP;
ATAU:
KEDUA:
Primair:
Bahwa ia terdakwa SIEGFRIED METS bersama-sama dengan saksi
ROBERT MANDAEY, saksi CHTEN BAU 11; saksi ONG T1ONG POH; saksi
ALEXANDER; saksi WIDYA WARDHANA ; saksi TENG TZU CHIANG
dan saksi LI Vi HAO (masing-masing berkas perkaranya diajukan secara
S
terpisah) seth BAHARI als BONCEL Nb, SANTI als. TOMMY, AMA als.
NATALIE dan ANA als. FARIDA (masing-masing DPO / belum tertangkap)
pada hari Selasa tanggai 26 Pebntari 2008 atau setidak-tidaknya pada waktuwaktu lain dalani Milan Pebruani 2008, bertempat di Ruko Mutiara Taman
Palem Cengkareng Jakarta Barat atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain
dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, secara terorganisasi,
secara tanpa hàk memiliki, rnenyimpan dan / atau membawa Psikotropika
Golongan I berupa 600.000 (enam rams ribu) buS Pil jenis Ecstasy, yang
dilakukan dengan cant sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 26 Desember 2007, terdakwa berangkat dan
Belanda dengan menggunakan Pesàwat Singapore Airlines menuju
Jakarta melalui Bandar Udara (Airport) Soekarno - Hatta, saat berada di
Jakarta yaitu pada awal bulan Januari 2008 terdakwa mengadakan
pertemuan dengan BAHARI als. BONCEL NIIO (DPO I beluni
tertangkap) dan WIDYA WAJWHANA als. WIDO als. DOWIE (berkas
perkara terpisah) pada salah satu restauran di Pondok hidah Mall Jakarta
Selatan, dalarn 1pentemuan tersebut, BAHARI als. BONCEL NIO
membicarakan rencananya untuk menginim I (sam) unit Mesin Las dan
Belanda dan meminta bantuan WIDYA WARDHANA als. WIDO als.
DOWI untuk mengurus agar barang tersebut dapat dikeluarkan dan
Pelabuhan Tanjung Pniuk dan terdakwa yang .akan mengurus tempat dan
penenimaan hanang tersebut;
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents