menghadirkan, bahkan menuruthya pemusnahan sebagian barang bukti itu telah
menyalalñ prosedur;
Menimbang, menurut hemat Majelis secara hukuin berdasar pasal 45
KUHAP, mernungkinkan untuk dimusnalikan dan guna kepentingan
pembuktian sedapat mungkin disisakan sebagian;
Menimbang, terdakwa sendiri telah menyangkal berita acara
pemeriksaan yang menerangkan bahwa terdakwa mengetahui barang yang
dikirim oleh Boned adalah ekstasi, dengan alasan terdakwa tidak pemah
mengatakan demikian atau atas tuntunan penyidik;
Menimbang, tentang hal mi Majelis berpendapat bahwa penyangkalan
terdakwa tidak didukung dengan pembuktian, atau dengan kata lain hanya
sekedar menyangkal tanpa alasan;
Menimbang, khusus mengenai penyangkalan terdakwa mi ditegaskan
dalarn putusan Mahkamah Agung no.229KIKr./1959 tanggal 23 februari 1960,
bahwa pengakuan atau keterangan terdakwa diluar sidang yang kemuthan di
sidang pengadilan dicabut tanpa alasan yang mendasar, merupakan petunjuk
tentang kesalahan terdakwa;
Menimbang, dari uraian diatas Majelis berpendapat bahwa unsur kedua
yakni Mengedarkan psikotropika golongan I yang tidak sesuai pasal 12 ayat 3,
telah terbukti secara hukuin;
Menimbang, unsur ketiga yakni Seen Terorganisasi;
Menimbang, didalarn Undang Undang no 5 tahun 1997 tentang
Psikotropika maupun dalam penjelasan pasalya tidak menguraikan peugethan
Terorganisasi hanya tersurat bahwa adanya peredaran gelap psilcotropika, akan
tetapi justru dalani penjelasan umum Undang-Undang. No 22 tahun 1997 jo.
Pasal 78 ayat 3 UU. No 22 tahun 1997 tentang Narkotika, disebutkan bahwa
yang dirnaksüd scara terorganisasi yakni tindak pidana tersebut dilakukan oleh
sekelompok orang, secara rapili, teitib dan rahasia serta mempunyai jaringan
nasional dan intemasional;
Menimbang, Penasehat Hukum terdakwa mengambil perngertian
Organisasi dan kamus Besar Bahasa Indonesiaedisi ketiga tahun 2001 tentang
pengertian organisasi yakni:
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents