Jakarta melalui Bandar Udara (Airport) Soekarno-Hatta, saat berada di Jakarta yaitu pada awal bulan Januari 2008 Terdakwa mengadakan pertemuan dengan BAHARI alias BONCEL NlO (DPO/belum tertangkap) dan WIDYA WARDHANA alias WIDO alias DOWI (beras perkara terpisah) pada salah satu restauran di Pondok Indah Mall Jakarta Selatan, dalam pertemuan tersebut, BAHARI alias BONCEL NlO membicarakan rencananya untuk mengirim 1 (satu) unit Mesin Las dan Belanda dan meminta bantuan WIDYA WARDHANA alias WIDO alias DOWI untuk mengurus agar barang tersebut dapat dikeluarkan dan Pelabuhan Tanjung. Priuk dan Terdakwa yang akan mengurus tempat dan penerimaan barang tersebut; Bahwa setelah pertemuan dengan BAHARI alias BONCEL NIO, Terdakwa menerima telepon dari BAHARI alias BONCEL NlO dan mernbenitahukan bahwa Terdakwa akan ditelepon oleh kawan BAHARI alias BONCEL Nb, sedang 2 (dua) atau 3 (tiga) hari kemudian Terdakwa menerima telepon dari seseorang yang mengaku bernama SANI alias TOMMY yang sedang berada dan menunggu Terdakwa di Loby Hotel Mercure Jalan Hayam Wuruk Jakarta Barat, setelah menerima telepon tersebut, Terdakwa langsung berangkat sendiri menuju ke Hotel Mercure tersebut untuk menemui SANI alias TOMMY (DPO/belum tertangkap); Bahwa setiba di Loby Hotel, Terdakwa bertemu dan berbicara dengan SANI alias TOMMY, dalam pertemuan tersebut SANI alias TOMMY meminta atau memberi tugas kepada Terdakwa untuk mengurus penerimaan dan penyerahan barang yang akan dikirim dari Belanda dan tempat penerimaan barang tersebut akan diberitahukan kepada Terdakwa melalui telepon serta Terdakwa diminta pula agar mencari teman untuk membantu; Bahwa setelah bertemu dengan SANI alias TOMMY, Terdakwa menghubungi saksi ROBERT MANDAEY dan mengajak ikut serta atau bersama-sama mengurus penerimaan dan penyerahan barang yang akan dikinim dari Belanda, pada tanggal 26 Januari 2008 Terdakwa ditelepon oleh SANI alias TOMMY dan membenitahukan bahwa barang yang akan dikirm tersebut berupa Peti Kayu (Valet) yang berisi mesin di dalamnya, hal mi kemudian disampaikan oleh Terdakwa kepada saksi ROBERT MANDAEY, yang kemudian disepakati untuk mémbali alat-alat berupa : linggis, tang dan palu untuk dipergunakan membuka peti dan mesin tersebut; Hal. 33 dari 51 hal. Put. No. 1443 K/Pid.Sus/2009

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents