ditentukan Pasal 177 KUHAP. Pemohon adalah Warga Negara Belanda kelahiran Semararig, hanya tinggal sementara di Indonesia sehingga tidak memahami bahasa Indonesia dan tidak mampu untuk mengerti/memahami isi pemeriksaan di pengadilan yang berbahasa Indonesia. Dalam Pasal 53 ayat (1) KUHAP dinyatakan dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau Terdakwa berhak untuk setiap waktu mendapat bantuan juru bahasa sebagaimana tertera/dimaksudkan dalam Pasal 177 KUHAP. Selanjutnya dalam pasal 177 KUHAP disebutkan bahwa "jika Terdakwa atau saksi tidak paham bahasa Indonesia, Hakim Ketua sidang menunjuk juru bahasa yang bersumpah atu berjanji akan menerjemahkan dengan benar semua yang harus diterjemahkan". Judex facti Pengadilan Negeri Jakarta Barat metakukan pemeriksaan terhadap pemohon tanpa menyediakan penterjemah sebagaimana diamanatkan Pasal 177 KUHAP. Pemohon sebagia Warga Negara Asing (Belanda) dan tidak fasih berbahasa Indonesia, hanya fasih berbahasa Belanda dan sedikit bahasa Inggris. Akibat keterbatasan menggunakan bahasa Indonesia dalam menjatani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, maka sulitlah bagi Hakim, Jaksa dan Pembela untuk menggali kebenaran materiit perkara mi. Jika seandainya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat kebenaran materiil akan ditemukan dan kemungkinan besar terbebas dari hukuman. - Judex facti Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak memperlihatkan dan menanyakan seluruh barang bukti sebagaimana ditentukan oleh Pasal 181 ayat (1), (2), (3) KUHAP. Judex facti Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak memperlihatkan seluruh barang bukti sebanyak 600.000 (enam ratus ribu) butir ekstasi sebagaimana tertera dalam berkas perkara pemohon. Kuasa Hukum Pemohon sudah meminta agar barang bukti 600.000 (enam ratus ribu) a butir ekstasi tersebut diperlihatkan pada acara pembuktian, namun permintaan kuasa hukum pemohon tidak pernah dikabulkan, jadi ada dugaan kuat telah terjadi rekayasa dalam persidangan / pada saat acara pembuktian. Surat pernyataan bèrmaterai yang dibuat oleh saksi Mahkota Robert Mandaey diatas kertas bermaterai yang menjelaskan bahwa "pemohon bukanlah pemilik ekstasi 600.000 butir dan pemohon tidak tahu perihal barang tersebut adalah ekstasi". Bahwa bukti surat tersebut diajukan Hal. 47 dad 51 hal. Put. No. 1443 K/Pid.Sus12009

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents