bertentangan dengan KUHAP yang menjunjung tinggi prinsip-prinsiP hak azazi manusia, seharusnya judex facti Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak saksi Robert Mandaey karena bertentarigan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1986 K/PID/1989 tanggal 21 Maret 1990. Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena judex facti tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pbmeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak ditaksanakan menurut ketentuan undang-undang, dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 KUHAP (Undang-Undang No.8Tahun 1981); Menimbang, bahwa namun demikian putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 83/PID/2009/PT.DKI tanggal 12 Maret 2009 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 2496/PID.B/2008/PN.JKT.BAR tanggal 18 Desernber 2008 harus diperbaiki sekedar mengenai amar putusan tentang denda tersebut di amar putusan harus dihilangkan, karena Terdakwa dijatuhi pidana mati. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata, putusan judex facti dalam perkara ml tidak bertentangafl dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak dengan memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi tersebut diatas; Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon KasasilTerdakWa dipidana, maka harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi mi; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; 4 Hal. 49 dari 51 hal. Put. No. 1443 K/Pid.Sus/2009

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents