4 terdakwa berhenti di sebuah toko untuk membeti alat-alat berupa Linggis, Tang, Palu, alat kebersihan dan 1 (satu) dus minuman Aqua dan pada sekitar jam 14.00 Wib terdakwa tiba di ruko tersebut diatas dan Iangsung membuka pintu ruko dan masuk untuk menyimpan alatalat yang sudah dibeli sebelumnya untuk dipergunakan membersihkan ruko yang keadaan. didafamnya kotor, setelah terdakwa bersama saksi ROBERT MANDAEY selesai mernbersihkan ruko, lalu terdakwa dan saksi ROBERT MANDAEY pergi makan sedangkan SANI als TOMMY, saksi CHEN HAU Yl dan saksi ONG TIONG POJ menyimpan 6 (enam) buah koper dan 2 (dua) buah Handbag di dalam ruko yang dipersiapkan untuk tempat barang yang akan diserahkan oleh terdakwa kepada saksi CHEN HAU Yl; Bahwa pada tanggal 7 Pebruari 2008, atas pemuintaan SANI als TOMMY, terdakwa bertemu dengan SANI als TOMMY, AMA als NATALIE (DPO/belum tertangkap) di restauran Jepang Hotel Niko Jakarta Pusat, kemudian terdakwa disun.jh untuk mengambil uang esar Rp.30.000.000.- (ti9a pulub juta rupiah) didalam .kamar 736 ' disewa oleh SANI als TOMMY kemudian atas permintaan SANI Jçai , MMY uang tersebut oleh terdakwa diserahkan oleh AMA als \> LIE untuk biaya kontrak rumah yang IaIu oleh karena ruko ata Taman Palem Blok D-9 No,.35 tidak disetujui oleh SANI als OMMY karena keadaannya yang kotor; Bahwa pada tanggal 12 Pebruari 2008, terdakwa bersama dengan AMA als NATALIE berjanji untuk bertemu di Citraland Grogol Jakarta Barat, dan pada sekitar jam 13.00 Wib terdakwa bertemu dengan AMA als NATALIE di areal parkir Citraland dan ditempat tersebut AMA als NATALIE menyerahkan kunci dan pada gantungannya terdapat kertas yang bertuliskan alamat ruko Mutiara Taman Palem Blok C-9 No.62 Cengkareng Jakarta Barat, setelah menyerahkan kunci tersebut kemudian terdakwa dan AMA als NATALIE berpisah; Bahwa pada tanggal 13 Pebruari. 2008, terdakwa dan saksi ROBERT MANDAEY serta SANI als TOMMY berangka bersama-sama menuju ke ruko Permata Taman Palem Blok 0-9 No.35 Cengkareng Jakarta Barat, untuk memindahkan barang-barang yaitu : 6 buah koper, 2 buah Handbag Linggis, Tang dan palu ke ruko Mutiara Taman Palem Blok C9 No.62 Cengkarenag Jakarta Barat, kemudian tedrakwa dan saksi Hal 17 dafi 54 hal Put. No.83/PID/2009/PT.DIU

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents