MENGADILI Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon KasasilTerdakwa SIEGFRIED METS tersebut; Memperbaiki putusari Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 12 Maret 2009 No. 83/PID/2009/PT.DKI yang telah menguatkan putusan Pengadilan Negeni Jakarta Barat tanggal 18 Desember 2008 No. 2496/Pid. B/2008/PN.JKT. BAR, sekedar mengenai denda sehingga menjadi berbunyl sebagai berikut: - Menyatakan Terdakwa SIEGFRIED METS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENGEDARKAN - PSIKOTROPIKA GOLONGAN I SECARA TERORGANISASI; I - Menghukum Terdakwa dengan pidana MATI - Memerintahkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan; - Mernerintahkan barang bukti berupa: -' - 600.000 (enam ratus ribu) butir tablet ekstasi - 1 (satu) unit Handphone Nokia type 11101 berikut nomor simcard 0813 18453335; - 1 (satu) unit handphone Nokia type 6030 berikut nomor simcard 0858 80347788; - I (satu) unit handphone Nokia type 3120 berikut nomor simcard 0858 85926818; - 1 (satu) unit handphone Nokia type 1200 berikut nomor simcard 0815 13312317; - I (satu) unit handphone Nokia type 8800 dan nomor simcard 0818 882200; - I (satu) unit handphone Nokia type 65000; - 1 (satu) buah linggis - I (satu) buah tang: - I (satu) buah martil; - I (satu) unit Silenced Piston Compressor; - 1 (satu) Mobil Kijang Innova warna silver D 1268 ZY berikut kunci dan STNK a.n. Sri Suryani; Hal. 50 dari 51 hal. Put. No. 1443 K/Pid.Sus/2009 hh-

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents