- I (satu) unit Mobil Kijang Innova warna silver B 2333 MZ berikut kunci dan STNK a.n. Aditya Murrthiawaman, SE; - 1 (satu) unit Mobil Suzuki Sidekick warna biru B 2355 berikut kunci; - I (satu) lembar data pembayaran room 604 dan 305 Condatel Golden Sky tanggal 12-03-2008; - I (satu) lembar struàk transaksi penjualan Giant Lindeteves 24-032008; Dipergunakan dalam perkara atas nama.terdakwa Chen I-Iau Yi; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,(lima ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2009 oleh M. HATTA ALl, SH.,IVIH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, SUWARDI, SH., dan DJAFNI DJAMAL, SH., sebagai Hakim-F-Iakim Anggota, dan diucapkah dalam sidang terbuka untuk umum pada had itu juga oleh M. HATTA ALl, SH., MH., Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut , dan dibantu oleh NAWANGSARI, SH., MH., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Pemohon Kasasi : Terdakwa dan Jaksa/ Penuntut Umum. Ketua, Hakim-F-Iakim Anggota, Ttd/ M. HATTA ALl, SH.,MI-I. Ttd/ SUWARDI, SR, Ttd/ DJAFNI DJAMAL, SH. Panitera Pengganti, Ttd/ NAWANGSARI, SH., MH. JJntuk Salman j4jAgung R.I. Khusus, 261 Hal. 51 dad 51 hal. Put. No. 1443 KIPid.Sus/2009

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents