r Mengingat dan memperhatikan Undang Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum Acara Pidana (KUHAP) dan pasal-pasal lain dalam perundangI undangan yang berlaku; MENGADILI - Menerima permintaan banding dad Terdakwa; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor. 2496Pid.B!20081PN.JKT.BAR tanggal 18 Desember 2008 yang dirnintakan banding tersebut; - Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Membebankan kepada Terdakwa, untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); '1 Demikianlah diputus pada han: KAMIS tanggal 12 MARET 2009 dalam permusyawaratan Majelis Hakim oleh kami: UNTUNG HARJADI, SF1 Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai Hakim Ketua Majelis H. JANTO KARTONO MOELJO, SH.MH dan HJ. ENDANG SRI MURWATI,SH masing- I.' masing sebagai Hakim Anggota yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi. Jakarta Nomor 81/Pen183/Pid12009/PT.DKI. tanggal 23 Pebruani 2009 ditunjuk sebagai Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara mi dalam peradilan tingkat banding, putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut dan dibantu oieh: DARYADI, SH Panitera Pengganti pada pengadilan tinggi tersebut, tanpa dihadini oleh Terdakwa dan penuntut umum. HAKIM$TUA MAJELIS, HAKIMANGGOTA, A. I ¶1 I H. JANTO KARTONO M9LJO, SH MH UNTJ%JNG HARJADI, Sit at ti L"'• 2. N J.iIDAN9 SRI MUkWATI,SH PANIJERK.TL Al ,I -.} ' I •i Li H A nzkRTA ?ANiiEtv, V?J7At ;;p Mi-J Jt/c TPTH' DARYADI, SH Hal 54 dari 54 hal Put. No. 83/PID/2009/PT.DKI

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents