-10-
Menimbang, bahwa keberatan-keberatar`. yang diaj±
kan oleh Pemohon kasasi padq pokoknya adalah sebagai
berikut :
1. Bahwa dalam persidangan Pemohon Kasasi tidak
nah
mengakui
bahwa
barang
bukti
(Heroin)
per-
adalah
.T`iliknya melainkan Pemohon] Kasaei men?.rangkan bahwa
Pemohon Kasasi bukan pemilik barang bukti dimaksud
dan Pemohon Kasasi tidak tahu barang bukti tersebuc
milik siapa ?
Bahwa spring bad yang dipakai untuk menyimpan hero-
in ter.-ebut adalah bukan milik Pemohon Kasasi mela-
kan barang milik Recon yang kemudian dipakai tioleh Pemohon Kasasi dan Ifani (DPO)
;
hwa oleh karena yang tidur di kamar tersebut adz
1ah Pemohon Kasasi dan IFANI maka sudah seharusnya
IF'ANI turut diperiksa dalam proses perkara ini. Hal
ini sangat pen€ing untuk mengetahui siapa pemilik
barang bukti (lleroirt) `y.ang , sebenarr.ya.
2. Bahwa kepemilikali atas barang bukti (heroin) terse-
but harus dibuktikan terlebih dahulu,
dimana ada
beberapa hal yang harus bisa dijadikan bahan pertimbangan antara lain :
a.
Yang tidur di kamar tersebut adalah dua orang
yaitu Pemohop. Kasasi dan IFANI.
Ij.
Spring bad dimaksi`d adalah bukan milik P.emohon
Kasasi melainkan milik RECON yaitu pemilik res-
t.ran yang dikelola Pemohon Kasasi.
B`ihwa pc)sisi Pemohon Kasasi sebagai pengelola res-
toran dan IFANI sebagai kasir/bawahan.adalah tidak
ada kaitannya dalam perkara ini karena masalah
h-e-
roin...-..
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents