-10- Menimbang, bahwa keberatan-keberatar`. yang diaj± kan oleh Pemohon kasasi padq pokoknya adalah sebagai berikut : 1. Bahwa dalam persidangan Pemohon Kasasi tidak nah mengakui bahwa barang bukti (Heroin) per- adalah .T`iliknya melainkan Pemohon] Kasaei men?.rangkan bahwa Pemohon Kasasi bukan pemilik barang bukti dimaksud dan Pemohon Kasasi tidak tahu barang bukti tersebuc milik siapa ? Bahwa spring bad yang dipakai untuk menyimpan hero- in ter.-ebut adalah bukan milik Pemohon Kasasi mela- kan barang milik Recon yang kemudian dipakai tioleh Pemohon Kasasi dan Ifani (DPO) ; hwa oleh karena yang tidur di kamar tersebut adz 1ah Pemohon Kasasi dan IFANI maka sudah seharusnya IF'ANI turut diperiksa dalam proses perkara ini. Hal ini sangat pen€ing untuk mengetahui siapa pemilik barang bukti (lleroirt) `y.ang , sebenarr.ya. 2. Bahwa kepemilikali atas barang bukti (heroin) terse- but harus dibuktikan terlebih dahulu, dimana ada beberapa hal yang harus bisa dijadikan bahan pertimbangan antara lain : a. Yang tidur di kamar tersebut adalah dua orang yaitu Pemohop. Kasasi dan IFANI. Ij. Spring bad dimaksi`d adalah bukan milik P.emohon Kasasi melainkan milik RECON yaitu pemilik res- t.ran yang dikelola Pemohon Kasasi. B`ihwa pc)sisi Pemohon Kasasi sebagai pengelola res- toran dan IFANI sebagai kasir/bawahan.adalah tidak ada kaitannya dalam perkara ini karena masalah h-e- roin...-..

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents