15 MMtmbang, bahwa atas saran Penuntut Umum tarsebut kamudian Penytdik melakukan pemeriksaan tambahan dengan kesimpulan adanya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sebagai tersebut diatas ; Menimbang, bahwa karena adanya saran dalam pelimpahan berkas perkara pidana telah secara jelas diatur dalam Undang-Undang, i,c Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka terhadap adanya penambahan Berita Acara Pemeriksaan oleh penyidik adalah masih beralasan dan dimungkinkan ; ——— Menimbang, bahwa hal lainnya Majelis berpendapat bahwa keberatan Penasihat Hukum terdakwa tidaklah tepat diajukan dalam bagian Pembelaan a quo, sehanjsnya hall ini dikemukakan pada bagian keberatan dan hal mana keberatan tersebut telah dipertimbangkan Majelis dalam Putusan Sela tanggal 9 Pebruari 2004 Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan diatas Majelis telah mendapat fakta hukum bahwa alasan penyangkalan terdakwa maupun argumentasi Penasihat Hukum sebagaimana telah dikemukakan diatas, telah tidak beralasan, karenanya hamslah ditolak; Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan perbuatan sebagai berikut: Primair Perbuatan mana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82ayat 1(1) huruf a Undang-Undang No.22 tahun 1997 ; -- Subsidair Perbuatan mana sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-Undang No.22 tahun 1997 Menimbang, bahwa karena surat dakwaan disusun secara altematif, maka pertama yang harus dibuktikan adalah tentang dakwaan Primair sebagai berikut untuk lebih lanjut; —• TERHADAP DAKWAAN PRIMAIR: Menimbang, bahwa unsure-unsur 82 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.22 tahun 1977 adalah sebagai berikut; 1. Barang siapa ; 2. Secara tanpa hak dan melawan hukum ; 3. mengimpor. mengekspor, menawartcan untuk dijual, menyaluritan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menukarnaricotika golongan I. Ad.1 Unsur; Barang Siapa. Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa menurut ketentuan hukum pidana adalah siapa saja, artinya setiap orang yang dapat bertindak sebagai subyek hukum serta mampu bertanggung jawab; Bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa lengkap dengan identitasnya dimana pada awal persidangan ini, atas pertanyaan Majelis Hakim, terdakwa telah menjelaskan bahwa dirinya bemama Humphrey Ejike alias Doctor

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents