16 Bahwa selama dan sepanjang persidangan perkara ini beiiangsung ternyata terdakwa dapat memberikan keterangan secara lancar, dapat membedakan hal-hal yang baik dan tidak menunjukkan adanya kelainan psikhis maupun mental Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut. maka unsur barang siapa dalam dakwaan ini telah terbukti menurut hukum; Ad.2 Unsur: Secara tanpa hak dan melawan hukum. Menimbang, bahwa yang dimaksud "secara tanpa hak" dalam unsur ini. adalah terhadap pemilikan barang tersebut tanpa disertai ijin dari Instansi yang berwenang atau peredaran barang tersebut tidak terdaftar pada Departemen yang bertanggung jawab dibidang kesehatan, dalam hal ini Departemen Kesehatan R! sedangkan yang dimaksud "Melawan Hukum" adalah bahwa perbuatan yang dilakukan tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku di negara Indonesia; Menimbang, bahwa menurutketentuan Pasal 37 Undang-Undang Rl No.22 Tahun 1997 tentangNarkotika, ditentukan bahwa narkotika golongan *1 hanya dapat disalurkan oleh pabrik obat tertentu dan atau pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga llmu Pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan llmu Pengetahuan, dimana berdasarkan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang No.22 tahun 1997, ditentukan bahwa pabrik obat tertentu pedagang besar farmasi tersebut harus memiliki izin khusus dari menter'i kesehatan Republik Indonesia Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi HENDRA JONI SYAMSIRIL ILYAS, AHMAD BACHTIAR, TUMARI, YOEDIUS MUKLIS. serta keterangan terdakwa sendiri, telah ternyata bahwa pada hari sabtu tanggal 02 Agustus 2003 sekitar jam 17.00 WIB. terdakwa telah tertangkap tangan oleh petugas polisi seksi narkoba pada Polda Metro Jaya, direstoran Recon di Jalan wahid Hasylm Jakarta Pusat, yaitu pada waktu dilakukan penggeladahan dikamar tidur terdakwa, petugas Polisi telah menemukan heroin seberat 1,7 kg yang dimasukkan dalam 5 (lima) buah kaos kaki, yang disembunyikan didalam tempat tidur spring bed terdakwa, dan kemudian terdakwa ditangkap dan selanjutnya bersama barang buktinya dibawa ke Polda Metro Jaya; Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan pengakuan terdakwa dan pendapat penasihat hukumnya, yang menyatakan bahwa barang bukti seberat 1J kg gumpalan putih berupa heroin yang ditemukan petugas Polda dari dalam kamar terdakwa adalah milik teman terdakwa yang bernama Ifani, karena hal tersebut hanya didasarkan pengakuan terdakwa dengan tanpa didukung alat bukti lain (vide pasal 187 ayat 1,2,3 KUHAP), dan Majelis berkeyakinan barang bukti seberat 1,7 kg yang ditemukan didalam spring bed kamar kamar tidur terdakwa tersebut adalahmilik terdakwa; Menimbang, bahwa terdakwa adalah pengelola restoran Recon di Jalan Wahid Hasyim Jakarta Pusat, dan terdakwa selaku pengelola dan pimpinan restoran recon mempunyai sebuah kamar untuk tempat tinggalnya, sedangkan Ifani adalah hanya sebagai bawahan terdakwa yang tugasnya sebagai kasir yang menumpang tidur dikamar milik terdakwa. Jadi terdakwa baik di restoran recon maupun di kamar tempat tinggalnya mempunyai kekuasaan yang dominant, jadi sangatlah tidak mungkin Ifani selaku bawahan menaruh heroin yang t?egitu berat dan ukuran besar, yaitu 1,7 kg di dalam kasur spring betf yang tanpa diketahui oleh terdakwa, jadi menurut pendapat Majelis terdakwalah pemilik heroin yang menyimpannya di spring bed tempat tidumya; —

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents