-14- terpenuhi oleh karenanya sudah sepatutnya Pemohon Kasasi dinyatakan tidak terbiJkti melakukan suatu tindak pidana, denga.,1 demikian Pemohon Kasasi harus dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukuIT. dan di- kembalikan pada posisinya semula serta dipulibkan nana baiknya. 10. Bahwa adalah suatu kesalahan besar apabila seorang Hakim dalam putusannya menghukum seseorang yang tidak bersalah dengan memvonis "Huk`rman-Mati" karena apabila ternyata putusan tersebut setelah diekse.kuditemukan Pelaku Tindak Pidana yang sebenarnya a siapakah yang akan bertanggung java.b kepada memberi hidup (Allah) ? Menimbang,bahwa atas keberatan-keberatan terse..but:,M.ah)camah Agung berper.dapa t -.-I, Tnenaenai keberatar,-kebertan ad. 1 dan ad. 2 Bahwa kebe.rate.n-keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan Ti.nggi tidak salah menerap- kari hukum, 1agi pula keberatan tersebut mengenai peni- laian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu ken}.ataan, keberatan seTT`acam itu tidak da- pat dipertimbangkan dalam pemeriksaar, pada.tingkat ka- sasi, kareri.a pemeriksaan dalam tir,gkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dit.erapkan suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestirva, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan mehurut ketentuan Undang-Undang, dan apakah Penga- dilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang climaksud dalam pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang No. 8 Tahun 1981) ,. mE.ngenai.......

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents