1t„,
-3-
Bahwa Terdakwa HulvlpRE¥ EdlKE alias DOC-
TOR pada hari Sabcu tanggal 2 Agust.us 2003 seki
tar pukul 17.0-0 WIB atau pada waktu-waktu lain
setidak-tidaknya
dalam
bulan
.Agustus-
Tahun
2003, bertempat di Restoran Recon Jalan Wahid
Hasyim, Tanah Abang - .akarta Pusat, atau geti-
dak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri .akarta Pusat, tanpa hak dan melawan hukum meng-
import,
mengeksport,
menawarkan
untuk
dijual
hgeluarkan, menjual, membeli, menyerahkan, mf
rima, menjadi perantara dalam jual beli, atau .
nukar narkotika Golongan I, berupa narkotika
enis heroin, yang dilakukan den.gan cara sebagal berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan
di atas, setelah mendapat informasi dari rnat3yarakat bahwa Restoran .qecon sering menjadi
tempat tranBaksi narkotika, kh.ususnya heroin,
saksi I. HENDRA JHONI,
saksi 11. S¥AMSIRII, IL
YAS dan saksi Ill. ZEKKY dan Sat Serge Narko-
I-.ika Dit. Narkoba Polda Metro Jaya lalu mela-
kukan penyelidikan di sekitar F.estoran Recb.n,
n.amun ketika melakukan penggerebekan terhadap
Restoran Recon ternyata pemilik restoran tidak berada di tempat ,.
- Tidak beberapa lama kemudian, Terdakwa selaku
pemilik restoran yang saat itu mengaku bernarna
ABILOR
FRANCIS
OBUM
alias
DOCTOR
datang
selanjutnya dilakukan pengeledahan di restoran dan di kamar tidur Terdakwa,
dimana di
dalam......
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents