ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika. In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id  Bahwa dari GURDIP SINGH alias VISHAL diperoleh keterangan bahwa 3 ng (tiga) kantong plastik masing-masing berisi heroin tersebut, didapatkan dari Terdakwa dan saksi GINONG PRATIDINA Alias DINA (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2004 sekira jam gu 21.30 WIB di Villa Tugu, Cisarua, Bogor untuk saksi GURDIP SINGH alias VISHAL bawa dan disampaikan kepada seseorang yang bernama TONI ah A alias WISNU TONI di Kota Malang, Jawa Timur dengan imbalan saksi GURDIP SINGH alias VISHAL akan mendapatkan uang sebanyak US $ 2,000 (dua ribu dollar Amerika). ub lik  Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi GURDIP SINGH alias VISHAL tersebut, kemudian saksi ANDREAS TULAM, saksi DEDY HARYANTO Bin am EKO SUKARMAN dan saksi INDRIANTO dari Polres Bandara Soekarno Hatta melakukan pengejaran terhadap Terdakwa dan saksi GINONG ep PRATIDINA Alias DINA, hingga akhirnya pada hari Minggu tanggal 21 ah k November 2004 sekira jam 01.00 WIB Terdakwa dapat ditangkap di rumahnya di Villa Tugu, Cisarua, Bogor dan selanjutnya pada hari itu juga In do ne si R sekira jam 03.00 WIB saksi GINONG PRATIDINA Alias DINA dapat ditangkap di rumah kontrakannya di Kuningan, Jakarta Selatan. A gu ng  Bahwa dari Terdakwa dan saksi GINONG PRATIDINA Alias DINA diperoleh keterangan bahwa 3 (tiga) kantong plastik masing-masing berisi heroin dengan berat bruto 300 (tiga ratus) gram yang dibawa oleh saksi GURDIP SINGH alias VISHAL, berasal dari heroin seberat 250 (dua ratus lima puluh) gram yang diperoleh Terdakwa dari seseorang yang dikenalnya bernama PAFIZ SONDRI (dalam pencarian) pada hari Sabtu lik harga Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) per gramnya, selanjutnya oleh Terdakwa dibawa ke Villa Tugu, Cisarua, Bogor, kemudian heroin tersebut bersama dengan saksi GURDIP SINGH alias ub m ah tanggal 28 Agustus 2004 sekira jam 15.00 WIB di Hotel Mercury dengan VISHAL dicampur dengan gerusan 50 (lima puluh) gram Panadol, ka sedangkan saksi GINONG PRATIDINA Alias DINA mengawasi keadaan ep sekeliling agar perbuatan Terdakwa dan saksi GURDIP SINGH alias ah VISHAL tidak diketahui orang lain, setelah itu heroin dengan campuran plastik, lalu diserahkan oleh Terdakwa kepada saksi GURDIP SINGH alias ng M VISHAL, dan keesokan harinya Terdakwa bersama saksi GINONG on Hal. 3 dari 14 hal. Put. No. 16 PK/PID.SUS/2014 In d A gu PRATIDINA Alias DINA berangkat menuju Jakarta untuk mencarikan tiket es R gerusan Panadol tersebut dibungkus menjadi dalam 3 (tiga) kantong ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 3

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents