ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Negeri Tangerang) dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pengadilan Bogor), sebagaimana ng diatur dalam Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, secara tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan, atau menguasai Narkotika gu Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut : bertempat di Terminal I B Keberangkatan Bandara Soekarno Hatta, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, saksi IG. ub lik ah A  Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Agustus 2004 sekira jam 13.00 WIB, SUKAMTO Bin KARYO DIMEJO selaku petugas security di Terminal I B Keberangkatan Bandara Soekarno Hatta telah melakukan pemeriksaan am badan (body sheet) terhadap GURDIP SINGH alias VISHAL karena pada waktu masuk untuk check in melewati pintu gawang detektor dan alarm ep berbunyi, lalu dalam pemeriksaan badan (body sheet) tersebut telah ah k ditemukan 1 (satu) kantong plastik berisi serbuk warna keputihan yang disisipkan di kaos kaki pada kaki sebelah kiri, dan 2 (dua) kantong plastik In do ne si R masing-masing berisi serbuk warna keputihan yang disisipkan di kaos kaki pada kaki sebelah kanan, selanjutnya terhadap saksi GURDIP SINGH A gu ng alias VISHAL dibawa ke Posko Security, selanjutnya datang saksi TERY ZAKIAR MUSLIM Bin M. FARHAN dan saksi ABDUL AZIS HADY Bin H. SAADI dari Posko Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta dan saksi ANDREAS TULAM dari Polres Bandara Soekarno Hatta, kemudian 3 (tiga) kantong plastik masing-masing berisi serbuk warna keputihan tersebut dilakukan penimbangan dengan berat bruto 300 (tiga ratus) gram dengan lik dilakukan pengetesan dengan alat narkotes oleh saksi TERY ZAKIAR MUSLIM Bin M. FARHAN yang hasil pengetesan menunjukkan serbuk warna keputihan tersebut positip Narkotika jenis heroin, setelah itu ub m ah perincian setiap kantong plastik berat bruto 100 (seratus) gram dan Terdakwa berikut barang buktinya diserahkan kepada Polres Bandara ka Soekarno Hatta melalui saksi ANDREAS TULAM guna penyidikan lebih ep lanjut. ah  Bahwa 3 (tiga) kantong plastik masing-masing berisi serbuk warna setiap kantong plastik berat bruto 100 (seratus) gram telah disisihkan untuk ng M kepentingan Laboratorium Kriminalistik sebagaimana tertuang dalam Surat on Hal. 5 dari 14 hal. Put. No. 16 PK/PID.SUS/2014 In d A gu Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor Pol. : SP.SIH/04/IX/2004/Sat. es R keputihan dengan berat bruto 300 (tiga ratus) gram dengan perincian ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 5

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents