ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Narkoba tanggal 2 September 2004 dan Berita Acara Penyisihan Barang
Bukti tertanggal 2 September 2004 dengan berat bruto seluruhnya 30 (tiga
ng
puluh) gram dengan perincian masing-masing kantong plastik diambil berat
bruto 10 (sepuluh) gram.
Bahwa berdasar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.
gu
LAB. : 4532/KNF/2004 tanggal 15 September 2004 yang menyimpulkan
setelah dilakukan pemeriksaan Iaboratorium kriminalistik barang bukti
ah
A
serbuk warna keputihan adalah benar mengandung heroina dan terdaftar
dalam Golongan I Nomor urut 19 Lampiran Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika.
ub
lik
Bahwa dari GURDIP SINGH alias VISHAL diperoleh keterangan bahwa 3
(tiga) kantong plastik masing-masing berisi heroin tersebut, didapatkan dari
am
Terdakwa dan saksi GINONG PRATIDINA Alias DINA (dalam berkas
perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2004 sekira jam
ep
21.30 WIB di Villa Tugu, Cisarua, Bogor untuk saksi GURDIP SINGH alias
ah
k
VISHAL bawa dan disampaikan kepada seseorang yang bernama TONI
alias WISNU TONI di Kota Malang, Jawa Timur dengan imbalan saksi
In
do
ne
si
R
GURDIP SINGH alias VISHAL akan mendapatkan uang sebanyak US $
2,000 (dua ribu dollar Amerika).
A
gu
ng
Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi GURDIP SINGH alias VISHAL
tersebut, kemudian saksi ANDREAS TULAM, saksi DEDY HARYANTO Bin
EKO SUKARMAN dan saksi INDRIANTO dari Polres Bandara Soekarno
Hatta melakukan pengejaran terhadap Terdakwa dan saksi GINONG
PRATIDINA Alias DINA, hingga akhirnya pada hari Minggu tanggal 21
opember 2004 sekira jam 01.00 WIB Terdakwa dapat ditangkap di
lik
sekira jam 03.00 WIB saksi GINONG PRATHJINA Alias DINA dapat
ditangkap di rumah kontrakannya di Kuningan, Jakarta Selatan.
Bahwa dari Terdakwa dan saksi GINONG PRATIDINA Alias DINA
ub
m
ah
rumahnya di Villa Tugu, Cisarua, Bogor dan selanjutnya pada hari itu juga
diperoleh keterangan bahwa 3 (tiga) kantong plastik masing-masing berisi
ka
heroin dengan berat bruto 300 (tiga ratus) gram yang dibawa oleh saksi
ep
GURDIP SINGH alias VISHAL, adalah miliik Terdakwa yang berasal dari
ah
heroin seberat 250 (dua ratus lima puluh) gram yang diperoleh Terdakwa
M
pencarian) pada hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2004 sekira jam 15.00 WIB
ng
di Hotel Mercury dengan harga Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu
on
Hal. 6 dari 14 hal. Put. No. 16 PK/PID.SUS/2014
In
d
A
gu
rupiah) per gramnya, selanjutnya oleh Terdakwa dibawa ke Villa Tugu,
es
R
dari seseorang yang dikenalnya bernama RAFIZ SONDRI (dalam
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 6
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents