Surat PemberitahuankepadaTerdakwal ZAINAL Als ZAINAL Als BOS Bin
ZAKARIA dan Jaksa Penuntut Umummasing-masing tertanggal 14 Oktober 2016
untuk mempelajari berkas perkara dalam tempo 7(tujuh) hari kerja terhitung sejak
tanggal 17 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2016 ;
Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan oleh Penasehat
Hukum Terdakwa IZAINAL Als ZAINAL Als BOS Bin ZAKARIA telah diajukan
dalam tenggang waktu dan menurut cara serta telah memenuhi persyaratan yang
telah ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut
secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa II.IIMV dan Vtidak mengajukan
banding dan jaksa penuntut Umum juga tidak mengajukan banding terhadap
terdakwa II,111,IV dan V maka putusan terhadap terdakwa I),111,IV dan V telah
mempunyai kekuatan hukum tetap;
\ I.,
- . Menimbang. bahwa oleh karena itu terhadap terdakwa IIJII. IV dan Vtidak
per|u dipertimbangkan lebih lanjut dan tidak perlu diputus;
Menimbang, bahwa alasan terdakwa I ZAINAL Als ZAINAL Als BOS Bin
ZAKARIA mengajukan permintaan banding adalah sebagaimana tertuang dalam
Memori Banding Terdakwa Itanggal 17 Oktober 2016 yang diterima Pengadilan
Negeri Ci^up tanggal 18 Oktober 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut;
• Bahwa terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tidak sependapat dengan
putusan Pengadilan Negeri Curup sebagaimana dalam amar putusannya.
• Bahwa dalam menajatuhkan putusannya Majelis Hakim yang memeriksa
perkara Nomor 116/Pid.Sus/2016/PN Curup tidak mempertimbangkan apa
yang telah Tim Penasihat Hukum sampaikan dalam Nota Pembelaan;
• Bahwa dalam menilai keterangan saksi pada persidangan, Majelis Hakim
hanya berdasarkan keterangan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum,
dimana keterangan saksi sama persis dengan BAP di Kepolisian Rejang
Lebong;
• Bahwa dalam menjatuhkan putusan Majelis Hakim tidak
mempertimbangkan hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa I. meskipun
Terdakwa I dianggap bersalah oleh Majelis Hakimakan tetapi Terdakwa I
sebagai manusia masih bisa untuk dibina;
• Bahwa dalam bukti surat yang disampaikan dalam persidangan oleh Jaksa
Penuntut Umum hanya merupakan bukti Visum Et Repertum yang
dikeluarkan oleh Dokter Puskesmas Padang Ulak Tanding. Dalam Visum
Hal 34dari 39halPut.^^o.62/Pid.Sus/2016/PT.BGL
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents