Surat PemberitahuankepadaTerdakwal ZAINAL Als ZAINAL Als BOS Bin ZAKARIA dan Jaksa Penuntut Umummasing-masing tertanggal 14 Oktober 2016 untuk mempelajari berkas perkara dalam tempo 7(tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal 17 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2016 ; Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa IZAINAL Als ZAINAL Als BOS Bin ZAKARIA telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ; Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa II.IIMV dan Vtidak mengajukan banding dan jaksa penuntut Umum juga tidak mengajukan banding terhadap terdakwa II,111,IV dan V maka putusan terhadap terdakwa I),111,IV dan V telah mempunyai kekuatan hukum tetap; \ I., - . Menimbang. bahwa oleh karena itu terhadap terdakwa IIJII. IV dan Vtidak per|u dipertimbangkan lebih lanjut dan tidak perlu diputus; Menimbang, bahwa alasan terdakwa I ZAINAL Als ZAINAL Als BOS Bin ZAKARIA mengajukan permintaan banding adalah sebagaimana tertuang dalam Memori Banding Terdakwa Itanggal 17 Oktober 2016 yang diterima Pengadilan Negeri Ci^up tanggal 18 Oktober 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut; • Bahwa terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Curup sebagaimana dalam amar putusannya. • Bahwa dalam menajatuhkan putusannya Majelis Hakim yang memeriksa perkara Nomor 116/Pid.Sus/2016/PN Curup tidak mempertimbangkan apa yang telah Tim Penasihat Hukum sampaikan dalam Nota Pembelaan; • Bahwa dalam menilai keterangan saksi pada persidangan, Majelis Hakim hanya berdasarkan keterangan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, dimana keterangan saksi sama persis dengan BAP di Kepolisian Rejang Lebong; • Bahwa dalam menjatuhkan putusan Majelis Hakim tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa I. meskipun Terdakwa I dianggap bersalah oleh Majelis Hakimakan tetapi Terdakwa I sebagai manusia masih bisa untuk dibina; • Bahwa dalam bukti surat yang disampaikan dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum hanya merupakan bukti Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Dokter Puskesmas Padang Ulak Tanding. Dalam Visum Hal 34dari 39halPut.^^o.62/Pid.Sus/2016/PT.BGL

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents