Pengadilan Negri Curup menyimpulkan bahwa para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah metakukan tindak pidana sebagaimana yang dakwakan Jaksa Penuntut Umum; Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negsri Curup dalam Putusannya telah mempertimbangkan. selain kepastian hukum. juga mempertimbangkan manfaat pemidanaan dan rasa keadilan baik bagi, korban dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan Penuntut Umum keluarganya maupun rasa keadilan masyarakat luas, sehingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup, telah berkeyakinan bahwa Terdakwa I : ZAINAL. Als ZAINAL Als BOS Bin ZAKARIA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan selanjutnya menjatuhkan hukuman sebagaimana tertuang dalam AmarPutusannya Nomor: 116/Pid.Sus/2016/PN Crp, tanggal 29 September 2016; Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding berkeslmpulan bahwa keseiuruhan pertimbangan dan amar Putusan Pengadilan Negeri Curup tersebut telah tepat dan benar, maka Majelis Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi Bengkulu menyatakan sependapat dengan Putusan Pengadilan Negeri Curup aquo, sehingga Putusan Pengadilan Negeri Curup, Nomor: 116/Pid.Sus/2016/PN Crp, tanggal, 29 September 2016, atas nama Terdakwa I : ZAINAL, Als ZAINAL Als BOS Bin ZAKARIA, yang dimintakan banding tersebut, patut untuk dikuatkan untuk seluruhnya dan selunjh pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup tersebut, akan diambil alih sebagai pertimbangan Majelis Hakim banding pada Pengadilan Tinggi Bengkulu; Menimbang. bahwa karena Terdakwa I : ZAINAL Als ZAINAL Ais BOS Bin ZAKARIA di tahan, tidak ada alasan Terdakwa I: ZAINAL Als ZAINAL Als BOS Bin ZAKARIA di keluarkan dari tahanan maka Terdakwa akan di perintahkan supaya tetap di tahan; Menimbang, bahwa karena Putusan Pengadilan Negeri Cunjp dikuatkan untuk seluruhnya, maka Terdakwa I: ZAINAL Als ZAINAL Als BOS Bin ZAKARIA, akan dibebani untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan; Mengingat Ketentuan-ketentuan Hukum dalam KUHAP. Pasal, 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 81 ayat (1) UU Rl N0.35 TAhun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No.23 TAhun 2002 Jo Pasal 76 D, UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Rl No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP, dan ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan; Hal 38clari 39 hal Put.No.62/Pid.Sus/20l6/PT.BGL

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents