celananya kemudian sambil berjongkok memasukkan alat kelaminnya ke dalam kelamin korban dengan gerakan maju mundur dan kemudian setelah mencapai klimaks membuang sperma di luar alat kelamin korban di sekitar samping tubuh korban, kemudian saksi anak Erik Gustiawan alias Erik bin Anwar (anak 6 dalam penuntutan terpisah) mendekati korban dan membuka celananya kemudian sambil berjongkok memasukkan alat kelaminnya ke dalam kelamin korban dengan gerakan maju mundur dan kemudian setelah mencapai klimaks membuang sperma di luar alat kelamin korban di sekitar samping tubuh korban, kemudian saksi anak Sulaiman Syah alias Eman bin Samsul (anak 7 dalam penuntutan terpisah) mendekati korban dan membuka celananya kemudian sambil berjongkok memasukkan alat kelaminnya ke dalam kelamin korban dengan gerakan maju mundur dan kemudian setelah mencapai klimaks membuang sperma di luar alat kelamin korban di sekitar samping tubt-il". korban, kemudian saksi Firmansyah (belum tertangkap) mendekati korban dan membuka celananya kemudian sambil berjongkok memasukkan alat kelaminnya ke dalam kelamin korban dengan gerakan maju mundur dan membuang sperma di luar alat kelamin korban di sekitar samping tubuh korban, kemudian saksi anak Muhammad Jafar Efendi alias Jafar bin Badarudin alias Sadar (dalam l^tan terpisah) mendekati korban dan membuka celananya kemudian jrjongkok memasukkan alat kelaminnya ke dalam kelamin korban ;rakan maju mundur dan kemudian setelah mencapai klimaks sperma di mulut korban, lalu setelah saksi anak Muhammad Jafar (^li^s Jafar bin Badarudin alias Sadar (dalam penuntutan terpisah) dan ^^T^f^dakwa serta para saksi anak telah selesai memperkosa korban secara )ergantian kemudian (Terdakwa 1) ZAINAL alias BOS bin ZAKARIA berkata kepada Para Terdakwa lainnya dan para saksi anak serta anak "Kita pakai lagi" sambil (Terdakwa 1) ZAINAL alias BOS bin ZAKARIA kembali mendekati korban dan membuka celananya kemudian sambil berjongkok memasukkan alat kelaminnya ke dalam kelamin korban dengan gerakan maju mundur dan setelah mencapai klimaks (Terdakwa 1) ZAINAL alias BOS bin ZAKARIA membuang sperma di luar aiat kelamin korban di sekitar paha korban, kemudian saksi anak Dahlan alias Jarot bin ZAINAL Arifin (anak 1 dalam penuntutan terpisah) memasukkan alat kelaminnya ke lubang anus atau dubur korban dengan gerakan maju mundur dan setelah mencapai klimaks saksi anak Dahlan alias Jarot bin ZAINAL Arifin (anak 1 dalam penuntutan terpisah) mengeluarkan sperma di sekitar pantat korban lalu kemudian dilanjutkan oleh saksi anak Dedi Hendra Muda alias Edit bin Armanudin (anak 2 dalam penuntutan terpisah) lalu Hal. 8 dari 45 hal. Put. No. 257 K/PID.SUS/2017

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents