celananya kemudian sambil berjongkok memasukkan alat kelaminnya ke dalam
kelamin korban dengan gerakan maju mundur dan kemudian setelah mencapai
klimaks membuang sperma di luar alat kelamin korban di sekitar samping tubuh
korban, kemudian saksi anak Erik Gustiawan alias Erik bin Anwar (anak 6 dalam
penuntutan terpisah) mendekati korban dan membuka celananya kemudian
sambil berjongkok memasukkan alat kelaminnya ke dalam kelamin korban
dengan gerakan maju mundur dan kemudian setelah mencapai klimaks
membuang sperma di luar alat kelamin korban di sekitar samping tubuh korban,
kemudian saksi anak Sulaiman Syah alias Eman bin Samsul (anak 7 dalam
penuntutan terpisah) mendekati korban dan membuka celananya kemudian
sambil berjongkok memasukkan alat kelaminnya ke dalam kelamin korban
dengan gerakan maju mundur dan kemudian setelah mencapai klimaks
membuang sperma di luar alat kelamin korban di sekitar samping tubuh korban,
kemudian saksi Firmansyah (belum tertangkap) mendekati korban dan
membuka celananya kemudian sambil berjongkok memasukkan alat kelaminnya
ke dalam kelamin korban dengan gerakan maju mundur dan membuang sperma
di luar alat kelamin korban di sekitar samping tubuh korban, kemudian saksi
anak Muhammad Jafar Efendi alias Jafar bin Badarudin alias Sadar (dalam
penuntutan terpisah) mendekati korban dan membuka celananya kemudian
berjongkok memasukkan alat kelaminnya ke dalam kelamin korban
•gerakan maju mundur dan kemudian setelah mencapai klimaks
embii|nS sperma di mulut korban, seperti itulah Para Terdakwa dan para
lainnya hingga mendapat gitiran sebanyak 2 (dua) kali untuk
^^^^erkosa korban kembali, lalu setelah Terdakwa dan para saksi anak telah
.^s^§s^i memperkosa korban untuk yang kedua kalinya, lalu (Terdakwa 1)
ZAINAL alias BOS bin ZAKARIA menyuruh (Terdakwa 2) Tomi Wijaya alias
Tomi bin Almarhum Tobi untuk mengambil daun pisang yang berada di sekitar
kebun karet tersebut dengan menggunakan pisau (daftar pencarian barang)
milik (Terdakwa 1) ZAINAL alias BOS bin ZAKARIA dan kemudian (Terdakwa 1)
ZAINAL alias BOS bin ZAKARIA berkata kepada saksi anak Dedi Hendra Muda
alias Edit bin Armanudin (anak 2 dalam penuntutan terpisah) "Dicekik hae" lalu
saksi anak Dedi Hendra Muda alias Edit bin Armanudin (anak 2 dalam
penuntutan terpisah) langsung mencekik leher korban dengan kedua tangannya
dan (Terdakwa 1) ZAINAL alias BOS bin ZAKARIA turut pula mencekik leher
korban dengan menggunakan kedua tangannya dan (Terdakwa 4) Masbobi
alias Bobi bin Amir Hamzah memukul punggung sebelah kiri korban dengan
menggunakan sepotong kayu karet (daftar pencarian barang) yang pada saat itu
Hal. 10 darl 45 hal. Put. No. 257 K/PID.SUS/2017
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents