serta anak tersebut yang telah memperkosa korban tidak diketahui oleh orang lain, dan selanjutnya (Terdakwa 5) Faisal Eldo Syaisyah alias Fis bin Sahirirudin dan saksi Firmansyah (belum tertangkap) mengangkat tubuh korban menjauh dari kebun karet tersebut dengan maksud untuk menyembunyikannya agar tidak diketahui oleh orang lain dan setelah (Terdakwa 1) ZAINAL alias BOS bin ZAKARIA memastikan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia lalu Para Terdakwa dan para saksi anak pergi meninggalkan kebun karet tersebut untuk pulang ke rumahnya masing-masing; Bahwa (Terdakwa 1) ZAINAL alias BOS bin ZAKARIA dengan memukul tubuh korban dengan menggunakan sepotong kayu karet (daftar pencarian barang) yang mana sebelumnya korban dicekik terelebih dahulu oleh saksi anak Dedi Hendra Muda alias Edit bin Armanudin (anak 2dalam peni/ntutan terpisah) dan (Terdakwa 1) ZAINAL alias BOS bin ZAKARIA, lalu akhimya korban diangkat ke semak-semak untuk disembunyikan dan akhirnya korban ditinggalkan sendiri dalam keadaan tubuh telanjang dan dalam keadaan posisi tubuh tertelungkup dengan tangan dan kaki terikat di bawah jurang di dalam semak-semak yang jauh dari pemukiman warga, yang mana memang Terdakwa serta saksi anak dan anak memang menginginkan secara sadar dan tenang akao-j:TTatinya korban agar perbuatan mereka memperkosa korban tidak ;h orang lain; berdasarkan Visum et Repertum Nomor 87/PKM/PUT/IV/2016 3|kan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Dinas Kesehatan Tanding tanggal 18 April 2016 dengan dokter pemeriksa dr. ^l6ilah Nip. 196701231998031001 dengan kesimpulan pemeriksaan mayat seorang perempuan sudah keadaan busuk dan kaku mayat, mayat diperkirakan mengalami kekerasan seksual penyebab kematian tidak bisa ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (autopsi), dari pemeriksaan kepala (dari mata kanan dan kiri, telingga kanan dan kiri, lobang hidung kanan dan kiri serta mulut keluar banyak ulat belatung), anggota gerak atas (dalam keadaan terikat menyilang kaki kanan), alat kelamin (dari dubur dan alat kelamin keluar banyak ulat belatung), (liang alat kelamin vagina bagian bawah ada robekan sampai ke lubang dubur dengan pinggiran tidak rata); Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 juncto Pasal 76 Huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Hal. 20 dari 45 hal. Put. No. 257 K/PID.SUS/2017

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents