menuju tempat tinggal korban dan di pertengahan jalan ketika korban bertemu dengan (Terdakwa 1) ZAINAL alias BOS bin ZAKARIA, bersama-sama dengan (Terdakwa 2) Tomi Wijaya alias Tomi bin Almarhum Tobi, (Terdakwa 3) Suket bin Mustar, (Terdakwa 4) Mas Bobi alias Bobi bin Amir Hamzah dan (Terdakwa 5) Faisal Eldo Syaisain alias Fis bin Sahirudin, dan para saksi anak Dahlan alias Jarot bin Zainal Arifin (anak 1 dalam penuntutan terpisah), saksi anak Dedi Hendra Muda alias Edit bin Armanudin (anak 2 dalam penuntutan terpisah), saks! anak Alfiansyah alias Yan bin Lishar (anak dalam penuntutan terpisah), saksi anak Febri Yansyah Saputra alias Febri bin Azam (anak 4 dalam penuntutan terpisah), saksi anak Suprianto alias SuprI bin Aji Sani (anak 5 dalam penuntutan terpisah), saksi anak Erik Gustiawan alias Erik bin Anwar (anak 6dalam penuntutan terpisah) dan saksi anak Sulaiman Syah alias Eman bin Samsul (anak 7 dalam penuntutan terpisah) serta saksi anak Muhammad Japar Efendl alias Japar bin Badarudin alias Sadar (dalam penuntutan terpisah) dan saksi Firmansyah (belum tertangkap), sedang berkumpul di kebun karet tersebut yang mana pada saat sebelumnya itu (Terdakwa 1) ZAINAL alias BOS bin ZAKARIA, bersama-sama dengan (Terdakwa 2) Tomi Wijaya alias Tomi bin Almarhum Tobi, (Terdakwa 3) Suket bin Mustar, (Terdakwa 4) Mas Bobi alias ^mir Hamzah dan (Terdakwa 5) Faisal Eldo Syaisah alias Fis bin rta saksi Firmansyah (belum tertangkap), dan para saksi anak tuak di rumah saksi anak Dedi Hendra Muda alias Edit bin i-l|nak 2dalam penuntutan terpisah) dan korban pada saat itu baru : sekolahnya menuju rumahnya dikarenakan pada saat itu ^l<ji|!j>-7ang dipakai oleh korban adalah pakaian seragam pramuka, lalu kemudian (Terdakwa 1) ZAINAL alias BOS bin ZAKARIA berbisik kepada saksi anak Dedi Hendra Muda alias Edit bin Armanudin (anak 2 dalam penuntutan terpisah) 'Kita pakai bae cewek itu" dan bahwa (Terdakwa 1) saksi ZAINAL alias BOS bin ZAKARIA berencana ingin menangkap korban dan membawanya ke bawah kebun karet dan mau dikucak (dipegang), dan setelah itu saksi anak Dedi Hendra Muda alias Edit bin Armanudin (anak 2dalam penuntutan terpisah) langsung berdiri mendekati korban dan langsung memegang tangan sebelah kanan korban dengan menggunakan kedua belah tangannya akan tetapi korban berontak dan (Terdakwa 2) Tomi Wijaya alias Tomi bin Almarhum Tobi mendekati korban dan langsung memegang tangan sebelah kiri korban dengan kedua tangannya seria langsung menangkap paksa korban yang sedang lewat sehabis pulang sekolah tersebut akan tetapi korban mencoba berteriak dan berontak minta tolong, lalu pada saat korban berteriak minta tolong tersebut Hal. 22 dari 45 hal. Put. No. 257 K/PID.SUS/2017

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents