Ulak landing Tanggal 18 April 2016 dengan dr pemeriksa dr. Ahmad Aidilah Nip.
196701231998031001 dengan kesimpulan pemeriksaan mayat seorang
perempuan sudah keadaan busuk dan kaku mayat,
mayat diperkirakan
mengalama kekerasan seksual penyebab kematian tidak bisa di tentukan karena
tidak dilakukan pemeriksaan daiam (autopsi), dari pemeriksaan kepala (dan mata
kanan dan kiri, telingga kanan dan kiri, lobang hidung kanan dan kiri serta mulut
keluar banyak ulat belatung), anggota gerak atas (dalam keadaan terikat
menyilang kaki kanan), alat kelamin (dari dubur dan alat kelamin keluar banyak
ulat belatung), (Hang alat kelamin vagina bagian bawah ada robekan sampai ke
lubang dubur dengan pinggiran tidak rata).
Perbuatan Para Terdakwa Tersebut Sebagaimana Oiaturdan Diancam
Pidana Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
ATAU
,KEDUA:
Bahwa la (terdakwa 1) Zainal Als Bos Bin Zakaria, bersama-sama dengan
"(terdakwa 2)Tonii Wijaya Als Tomi Bin Almarlium Tobi, (terdakwa 3) Sul<et Bin
Miistar, (terdakwa 4) iVIas Bobi Als Bobi Bin Amir Hamzah dan (terdakwa 5)
i^'aisalv, Eldo Syaisaii Als Fis Bin Sahirudin, (saksi anak 1 dalam penuntutan
ferpisah) DAHLAN ALS JAROT BIN ZAINAL ARIFIN, (saksi anak 2 dalam
^penuntutan terpisah) Dedi Hendra Muda Als Edit Bin Armanudin (saksi anak 3
Idalam penuntutan terpisah) ALFIANSYAH Als Yan Bin Lishar (saksi anak 4
/dalam penuntutan terpisah), FEBRi YANSYAH SAPUTRA Als FEBRI Bin AZAIM
(saksi anak 5 dalam penuntutan terpisah), SUPRIANTO ALS SUPRI Bin AJI
SANI (saksi anak 6 dalam penuntutan terpisah) ERIK GUSTIAWAN ALS ERIK
BIN ANWAR dan (saksi anak 7 dalam penuntutan terpisah) SULAIIMAN SYAH
ALS EMAN BIN SAIVISUL dan (saksi anak dalam penuntutan terpisah)
B/luhammad Japar Efendi Als Japar Bin Badarudin Als Sadar (dalam
penuntutan terpisah) dan saksi Firmansyaii (belum tertangkap),PadaHari Sabtu
Tanggal 02 April 2016, sekira Jam 13. 00 Wib, atau setidaknya pada waktu dalam
bulan April tahun 2016, bertempat di Perkebunan Karet Desa Kasi Kasubun,
Kecamatan Padang Ulak Tanding,Kabupaten Rejang Lebong atau setidaknya di
suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri
curup yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Setiap orang yang
melakukan
kekejaman,
kekerasan
atau
ancaman
kekerasan
atau
penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan mati; dalam hal anak
sebagaimana dimaksud anak yakni korban Yuyun Bin Yakin Umur 14 (empat
Hal Udari 39 hal Put.No.62/Pid.Sus/2016/PT.BGL
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents